Senin, Juli 7, 2025

Pesta Gay di Puncak, MUI Desak Aparat Bergerak Sebelum Masyarakat Bertindak

Jakarta, Demokratis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas penyuka sesama jenis (gay) yang dinilai melanggar norma agama dan sosial di Indonesia. MUI mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat memicu tindakan main hakim sendiri dari masyarakat.

“Kami minta kepada aparat agar aktivitas gay dibereskan dan dibubarkan. Ini penting agar masyarakat tidak bertindak sendiri yang bisa melahirkan anarkisme,” ujar Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (6/7/2025).

Kiai Cholil menegaskan, negara tidak boleh memberi kesan seolah ada ruang legal untuk aktivitas pesta gay. Ia menekankan pentingnya ketegasan aparat agar tidak muncul kegaduhan sosial.

“Sebelum masyarakat turun tangan sendiri, aparat harus sigap. Jangan sampai ada tempat-tempat yang seakan-akan legal untuk pesta gay,” ujarnya.

Menurut Kiai Cholil, perilaku penyuka sesama jenis menyalahi fitrah penciptaan manusia yang diciptakan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan. Ia menyebut, dalam perspektif Islam, hubungan sesama jenis merupakan bentuk kemungkaran berat.

“Gay adalah penyimpangan yang harus kita kasihani dan obati agar kembali normal. Islam melarang keras perilaku ini dan memberikan hukuman lebih berat dari zina,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa fenomena penyakit menular seperti HIV dan sifilis yang ditemukan pada komunitas gay bisa dipahami sebagai peringatan atau azab akibat penyimpangan dari ketentuan Allah SWT.

 

30 Peserta Pesta Gay di Puncak Reaktif HIV dan Sifilis

Pernyataan MUI ini muncul setelah polisi menggerebek pesta gay bertajuk The Big Star yang digelar di sebuah vila kawasan Puncak, Bogor, Minggu dini hari (22/6/2025).

Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor mencatat, dari 75 peserta yang diperiksa, 30 orang dinyatakan reaktif HIV dan sifilis.

“Sebagian besar peserta berasal dari wilayah Jabodetabek. Bagi yang berdomisili di Bogor, penanganannya dilanjutkan oleh puskesmas, sementara yang dari luar akan ditangani oleh dinkes masing-masing daerah,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fusia Mediawati, Rabu (25/6/2025).

Pesta tersebut terungkap karena undangan disebar secara terbuka lewat media sosial. Peserta dikenai biaya pendaftaran Rp200 ribu dengan rangkaian acara seperti lomba lipsync, menari, dan menyanyi.

 

Polisi Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Polres Bogor mengungkap, 74 pria dan satu perempuan diamankan dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pedang, alat kontrasepsi, dan obat-obatan.

“Pedang itu diklaim sebagai properti seni tari. Selain itu kami temukan empat alat kontrasepsi baru serta sejumlah vitamin dan obat-obatan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Meski 75 orang sudah dipulangkan, polisi menetapkan empat orang panitia sebagai terperiksa utama dan telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. (Albert S)

Related Articles

Latest Articles