Bekasi, Demokratis
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi untuk tahun 2021 menargetkan sertifikasi hak atas tanah atau SHAT sebanyak 70.000 bidang dan 50.000 permukaan bidang tanah (PBT) melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, T Fadil Fadli APtnh MM, telah menetapkan peta lokasi PTSL melalui SK Nomor :32/SK-32.16.UP.01.01/I/2021, tertanggal 21 Januari 2021 di 50 desa yang tersebar 13 wilayah kecamatan di Kabupaten Bekasi.
Demikian diungkapkan oleh Kabag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Guntur Atur Parulian kepada Demokratis, Selasa (23/2/2021).
Guntur mengatakan bahwa jumlah bidang tanah milik masyarakat di 50 desa yang akan disertifikatkan tersebut jumlahnya bervariasi. “Jumlah tanah yang segera disertifikat di setiap kecamatan tidak sama karena luas wilayahnya juga berbeda-beda,” kata ayah tiga anak ini.
Kabag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Bekasi berasal dari Sumatera Utara ini pun merinci jumlah bidang tanah masyarakat yang masuk program proyek nasional agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 ini. Yakni Kecamatan Cabang Bungin di tiga desa, seperti Desa Lenggah Jaya SHAT berjumlah 1.669 dan PBT 1.669 dikerjakan tim 3 dan Desa Cibarusah Kota SHAT berjumlah 4.767 dan 5.618 PBT dikerjakan tim 1. Sedangkan di Desa Ridogalih SHAT berjumlah 4.453 dan 5.453 PBT dikerjakan tim 4.

Kecamatan Cibarusah terdapat di dua desa, yakni, Desa Ridomanah SHAT berjumlah 3.207 dan 4.895 PBT dikerjakan tim 4 dan di Desa Sindangmulya SHAT berjumlah 1.000 dan 1.000 PBTdikerjakan tim 1.
Kecamatan Cikarang Timur, terbagi di empat desa, masing-masing Desa Cipayung SHAT berjumlah 1.408 dan 2408 PBT, Desa Jatireja SHAT berjumlah 1.000 dan 1.000 PBT, Desa Hegarmanah SHAT berjumlah 1.495 dan 1495 PBT dan di Desa Jatibaru SHAT berjumlah 1.722 dan 1.722 PBT, serta Desa Tanjungbaru SHAT berjumlah 2.571 dan 2.971 PBT.
Kemudian tiga desa di Kecamatan Sukakarya, yakni, Desa Sukajadi target SHAT 2.000 dan 2.000 PBT dan Desa Sukakarya SHAT berjumlah 1.126 dan 1.126 PBT, serta Desa Sukamakmur SHAT berjumlah 2.502 dan 2.502 PBT.
Kecamatan Tambun Selatan berlokasi di lima desa, yakni, Desa Lambangjaya SHAT berjumlah 2.475 dan 1.475 PBT, Desa Mekarsari SHAT berjumlah 3.800 dan 3.800 PTB, Desa Setiadarma SHAT berjumlah 2.252 dan 2.752 PBT dan Desa Tambun SHAT berjumlah 3.000 dan 3.569 PBT serta Desa Tridaya Sakti SHAT berjumlah 3.000 dan 3.545 PBT.
Di Kecamatan Babelan ada dua desa lokasi PTSL, yakni, Desa Bunibakti SHAT berjumlah 468, sedangkan PBT kosong, dan Desa Muarabakti SHAT berjumlah 1.550.
Kemudian Kecamatan Bojong Mangu hanya satu desa di Desa Medalkrisna SHAT berjumlah. Kemudian Kecamatan Cabangbungin Desa Sindangsari SHAT berjumlah 1.066. Selanjutnya Kecamatan Sibarusah juga hanya satu desa, Desa Sirnajati SHAT berjumlah 1.000.
Sementara peta lokasi PTSL terbanyak terdapat di Kecamatan Kedung Waringin berjumlah tujuh desa yakni Bojongsari SHAT berjumlah 1.050, Desa Karang Harum 1.035, Desa Karangmekar1.000, Desa Karangsambung 599, Kedungwaringin 610 dan Desa Mekarjaya 1.000 bidang, serta Desa Waringinjaya 953.

Menyusul PTSL di Kecamatan Pebayuran yang jumlah desanya 12, yakni di Desa Bantarjaya, Bantarsari, Desa, Karangharja, Desa Karang Jaya, Desa Karangpatri, Desa Karangreja, Desa Karangsegar, Desa Kertajaya, Desa Kertasari, Desa Sumberreja, Desa Sumber Sari dan Desa Sumber Urip.
Guntur juga mengatakan bahwa di Kecamatan Tambelang ada tujuh desa lokasi PTSL. Yakni, Desa Sukabakti, Sukamaju, Sukamantri, Desa Sukarahayu, Desa Sukaraja, Desa Sukarapih, Desa Sukawijaya. Yang terahir adalah Kecamatan Taruma Jaya, hanya satu desa yaitu Desa Segaramakmur.
“Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ini, ditembuskan ke tujuh intansi terkait,” kata mantan Kabag TU BPN Indramayu.
Tujuan Program ini, lanjut Guntur, untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat serta untuk kemakmuran masyarakat.
“Meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara, mengurangi dan mencegah sengketa konflik pertanahan yang kerap terjadi di tengah-tengah warga,” pungkasnya. (Juanda Sipahutar)