Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petaka PP Nomor 36, Buruh Indramayu Menolak Upah Murah

Indramayu, Demokratis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 1,09 persen. UMP itu dirasa jauh dari tuntutan asosiasi buruh yang meminta 10 persen. Namun angka pastinya pada setiap provinsi akan berbeda. Sebab, nantinya Gubernur yang akan menyesuaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan adanya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, hampir seluruh buruh yang ada di Kabupaten Indramayu menolak keras dengan adanya PP tersebut. Hal itu dijelaskan oleh Ketua Umum Gasbumi FSBMigas dan Ketua Kasbi Indramayu, Hadi Haris Kiyandi kepada Demokratis.

Penghitungan upah berdasar PP Nomor 36 oleh Pemerintah Pusat.

Bahwa selain tetap menolak adanya Omnibus Law, dirinya pun menolak keras dengan adanya turunan PP Nomor 36. Sebab, hal itu berimbas dengan mengurangi hak-hak dan menyunat kesejahteraan kaum buruh yang ada di Kabupaten Indramayu.

Pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini pun telah dihilangkan.

“Contohnya untuk pengupahan saja, yang dulunya menggunakan formulasi KHL sekarang tidak lagi. Yang dulu di PP 78 kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sekarang di PP 36 tidak ada lagi,” jelasnya, Rabu (17/11/2021).

Hadi menilai bahwa di PP Nomor 36 telah menjadi petaka. Pasalnya, semenjak PP tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, pihaknya mendapatkan banyak pilihan sesat yang sangat merugikan oleh para buruh yang ada di Indramayu.

Aksi buruh menolak Omnibus Law.

Bahkan dalam PP tersebut terdapat penghilangan formulasi aturan yang sangat krusial, dengan menghilangkan fungsi Dewan Pengupahan Kabupaten dan Dewan Pengupahan Provinsi.

Langkah dan upaya pihaknya mewakili buruh di Indramayu, Hadi akan melakukan konsolidasi dengan membuat kajian ilmiah terkait KHL. Serta dari sejumlah persoalan yang menimpa para buruh, jika hal tersebut di atas tidak didapatkan maka aliansi buruh di Indramayu akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

“Kami juga akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menginap di pendopo jika kenaikan UMK Indramayu tetap ditentukan oleh PP Nomor 36,” tutup Hadi saat dimintai keterangan oleh Demokratis. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles