Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petani Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi Selangit, Harga Jual Melebihi HET

Kabupaten Tasikmalaya, Demokratis

Petani yang khususnya berada di Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya akhir-akhir ini mengeluh dengan harga pupuk bersubsidi selangit. Penjualan yang tidak sesuai atau melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) menurut mereka sudah melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.

Seorang pedagang eceran yang ditemui untuk dikonfirmasi mengaku dirinya mengambil pupuk bersubsidi di Kecamatan Jatiwaras dan menjualnya dengan harga Rp. 180.000/50 kg dalam satu (1) karungnya. Pedagang berinisial Y tersebut juga mengaku dirinya membeli ke Agen dipatok harga Rp. 140.000/50 kg, kemudian dijual kembali ke petani Rp. 180.000/50 kg. Itupun petani diminta harus ada surat yang diketahui oleh pihak Desa serta persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.

“Petani harus memiliki Kartu Tani, KTP dan pembuatan Surat Kuasa. Persyaratan itu harus disiapkan dan semuanya saya yang mengurus,” ucap Y kepada wartawan  menjelaskan dengan gamblang di tempat kiosnya, Selasa (13/2/2024).

Diakuinya juga, pihak UPTD Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya mengetahui bahwa jika di sini tempat membeli pupuk eceran bersubsidi.

“Saya diarahkan oleh pihak UPTD BPP, saya hanya sebatas membantu menyalurkan ke petani dan bukan dalam kapasitas menjual,” ungkapnya.

Berangkat dari situ, wartawan mencoba mendatangi satu agen penjualan pupuk bersubsidi tersebut yang masih berada di Kecamatan Jatiwaras dengan jalan yang agak menanjak. Di tempat ini wartawan mencoba mengklarifikasi kepada pemilik TB. Jaya Mekar, namun pemilik toko material tersebut mengarahkan kepada anaknya.

“Kami menjual sudah sesuai HET Rp. 135.000/50 kg. Jika ada yang menjual melebihi HET, kami tidak tahu menahu,” ujarnya berdalih.

Padahal di toko tersebut terpampang HET yang sudah ditentukan untuk penjualan Pupuk Bersubsidi yakni Pupuk Urea Rp. 2.250/kg. Jadi, untuk 50 kg seharusnya dijual Rp. 112.500/50 kg. Sedangkan Pupuk Phonska Rp. 2.300/kg, dan untuk 50 kg seharusnya dijual Rp. 115.000,-.

Sementara Kepala UPTD BPP Jatiwaras Apas Mubarok ketika disambangi kekantornya sedang tidak berada di tempat. Kemudian mencoba menghubungi via WA dan telepon ke HP-nya, namun tidak mendapat jawaban yang ditanyakan wartawan.

Seperti diketahui, penjualan Pupuk Bersubsidi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 10 Tahun 2022tm tentang Tata Cara Penetapan Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam Pasal 14 Ayat satu (1) Pengecer Resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET. Dan di Ayat empat (4) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. (Eddinsyah)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles