Lebak, Demokratis
Para petani di wilayah Kecamatan Panggarangan yang menerima bantuan benih padi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Lebak, mengeluhkan pungutan liar (Pungli) yang dilakkan oleh oknum-oknum tertentu. Pasalnya, bantuan yang seharusnya mereka terima gratis diharuskan membayar Rp 60 ribu.
Sapta salah satu penerima bantuan dari Distanbun Lebak mengungkapkan untuk mendapatkan bantuan benih padi tersebut dirinya harus menyerahkan uang senilai Rp 60 ribu.
“Untuk bisa mendapatkannya bibit padi tersebut kami harus membayarnya sekitar Rp 60.000 per karungnya,” ungkapnya kepada Demokratis, baru-baru ini. “Kalau kami tidak mau membayarnya, maka kami pun tidak dapat bibit padi,” tambahnya.
Menurut Sapta yang dikonfirmasi di kediamannya Kampung Cisero Desa Jatake, Kecamatan Panggarangan, untuk mendapatkan bantuan benih padi sebanyak 20 kg per karung tersebut mereka diharuskan membayar biaya pendistribusiannya. “Saya terima hanya 20 kilo per karung. Itupun kami harus membayarnya sekitar Rp 60 ribu dengan alasan untuk membayar yang mengantarkan bibit padi,” terangnya. Meski demikian dirinya tidak tahu siapa yang memerintahkan untuk mengharuskan melakukan pembayaran.
Lebih lanjut dikatakan, bantuan benih padi yang dikucurkan oleh Distambun Lebak kepada masyarakat sebenarnya sangat membantu guna meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di 12 desa di wilayah Kecamatan Panggarangan.
“Sayangnya masyarakat penerima bantuan tersebut diharuskan membayar sama semua khususnya yang ada di wilayah Perkampungan Cisero,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh salah seorang Ketua Gabungan Kelompok Tani (Poktan) yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengaku melakukan pengutan senilai Rp 20 ribu bagi para anggota penerima bantuan untuk biaya operasional. “Penerima benih padi dipintai uang dengan nilai uang kisaran Rp 20 ribu per kantong,” ungkapnya.
Ketua Poktan di wilayah Desa Aituregen ini pun menjelaskan bahwa uang tersebuat digunakan untuk membayar upah kuli yang mengantar benih padi dari mobil ke tempat penyimpanan benih padi.
“Karena saat pengiriman benih padi tersebut akses jalan pun tidak bisa dilalui oleh kendaraan karena di saat besamaan jalan masuknya kendaraan roda empat sedang ada perbaikan jalan/pengecoran. Sehingga harus diangkut dan dipikul lalu bisa sampai ke tempat penyimpanan padi tersebut,” tambahnya.
Sementara Aris Plt Kepala Kordinator Penyuluh Wilayah (Korluh) Kecamatan Panggarangan saat ditemui di kantornya, membenarkan adanya praktek pungutan yang dilakukan oleh Ketua Gapoktan tersebut. Dan ia pun tidak mempermasalahkan hal tersebut dan menganggapnya wajar karena tidak mungkin ketua Gapoktan yang mengeluarkan uang sendiri.
“Itu kan ada alasannya untuk ganti yang dikeluarkan oleh ketua kelompok tani. Masa ketua kelompok tani harus mengeluarkan anggaran, kan itu tidak mungkin. Kan itu hanya Rp 20 ribu. Sedangkan benih padi tersebut harus diturunkan dari kendaran mobil dan harus diangkut ke tempat penyimpanan. Terus setelah itu juga harus diangkut dari jalan dikarenakan jalan tidak bisa masuk kendaraan ke tempat menyimpanan yang disediakan oleh ketua kelopok. Itu juga kan harus menggunakan biaya untuk biaya ongkos pengangkutannya,” terang Aris.
Aris juga menambahkan bahwa pungutan dari ketua kelompok tani sudah berdasarkan rekomendasi dari pihak Distambun Lebak. “Asalkan dengan catatan ada berita acaranya,” tambahnya.
Menurut Aris, hal ini pun sudah diketahui oleh Dodi Kasi Produksi Distambun Lebak. “Asal ada yang bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas Aris. (Samsudin)