Indramayu, Demokratis
Sejumlah petani penggarap Indramayu yang ada di PT. PG Rajawali melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk kantor Bupati Indramayu, Jawa Barat. Aksi unjuk rasa itu terkait sejumlah sengketa status menggarap yang saat ini masih menjadi polemik.
Fenomena sejumlah petani penggarap dari Indramayu di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT. Rajawali itu sampai saat ini belum menemukan titik terang. Sehingga dari berbagai aliansi yang unjuk rasa tersebut menuntut kepada pemerintah terkait untuk segera dapat diselesaikan.
“Kami harapkan tuntutan kami bahwa pada hari ini jika Ibu Bupati tidak menandatangani, maka kami semua akan turun dan menduduki lahan seperti yang dulu,” ujar salah satu petani yang berorasi saat diwawancara, Kamis (18/11/2021).
Adapun tuntutan aksi tersebut yaitu, masyarakat Indramayu atau petani penggarap yang sudah eksisting supaya menggarap di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT. Rajawali tidak terusir dari lahan garapannya untuk keberlangsungan kehidupan diri dan keluarganya.
Pemerintah Daerah (Pemda) agar mendesak Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap subjek tanah yang disengketakan. Kemudian, memperbolehkan lagi petani penggarap Indramayu untuk mengelola lahan garapan yang sudah digarap tanpa adanya intimidasi dan kriminalisasi dari aparat.
Selanjutnya, mencabut statement dari Bupati Indramayu yang mewajibkan lahan tersebut untuk menanam tebu, karena itu bukan kewenangan bupati, yang menurut masa aksi bahwa seharusnya bupati memediasi bukannya malah mengeintervensi rakyat kecil. Dan terakhir, petani penggarap bisa berproduksi bahan pangan dengan tenang untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan menafkahi diri dan keluarganya.
“Jadi apabila di masyarakat ini banyak permasalahan khususnya di wilayah pertanian, dari situ kami bisa mendampingi. Kami berharap ada perwakilan jika Ibu Bupati tidak dapat menemui. Keinginan kami bagaimana caranya masyarakat petani bisa menggarap lagi,” tutup Maria Ulfa perwakilan IPPNU Kepada Demokratis. (RT)