Disebut-sebut, puluhan jerigen bensin dan solar yang hendak diantar ke Manduamas tersebut didapatkan dari SPBN Sitiris-tiris, yang notabenenya khusus untuk menyuplai bahan bakar nelayan. Apakah peristiwa kebakaran yang terjadi pada malam hari ada kaitannya dengan legalitas BBM yang terbakar?
“Yang kita tahu SPBN Sitiris-tiris diperuntukkan bagi kapal nelayan yang ada di wilayah Barus sekitarnya,” kata Johannes Sigalingging, salah seorang aktivis sosial di Kota Barus.
Masih kata Johannes, setiap agen/penyalur yang mengambil BBM dari SPBU Sitiris-tiris harus mengantongi Surat Keterangan Penyalur (SKP) bahan bakar minyak untuk penyaluran di laut atau sungai. Disinyalir, pemilik usaha telah melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir harus mengantongi izin dari Pemerintah.
“Harus ada itu, dokumen perizinan perniagaan dari pemerintah,” timpalnya.