Sabtu, Agustus 23, 2025

Pick Up L-300 Angkut BBM Hangus Terbakar

Johannes juga mengungkapkan, pengangkutan BBM dengan memakai mobil pick up sangat berbahaya dan beresiko tinggi. Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah telah menetapkan klasifikasi kegiatan inspeksi terhadap instalasi dan peralatan yang dapat digunakan untuk untuk menjamin keselamatan Migas

“Produk BBM itu memiliki titik nyala yang lebih tinggi. Tidak sembarangan alat transportasi yang bisa membawanya. Bayangkan jika peristiwa kebakaran itu berada pada lokasi pemukiman warga. Bisa-bisa rumah warga ikut terbakar,” tukas pria yang akrab disapa dengan sebutan Boncel ini. (MH)

Related Articles

Latest Articles