Kabupaten Tangerang, Demokratis
Penyegelan perihal larangan beroprasi kembali CV Sri Jaya Logam Makmur oleh pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang dikarenakan tidak ada izin dan lahan yang digunakan untuk berproduksi pun menyalahi aturan tata ruang Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Saat ini segel tersebut telah terbuka, diduga kuat pihak CV tersebut yang membuka segel itu. Berdasar informasi dari warga prihal pencopotan segel tersebut tampa didampingi pihak terkait seperti Satpol PP Kecamatan Pakuhaji atau pun Satpol PP Kabupaten Tangerang selaku penyegel gudang.
Adanya informasi tersebut ditindak lanjut positif oleh pihak kecamatan dengan menerjukan Satpol PP Kecamatan Pakuhaji yang dipimpin langsung Silmi selaku Kasi Satpol PP Kecamatan, guna mengecek kebenaran informasi dari warga.
Yandri Permana Sekcam Pakuhaji saat ditemui awak media mengatakan, “Adanya informasi dari warga sekitar perihal pencopotan segel di pintu gudang CV Sri Jaya Logam Makmur, sudah kami tindak lanjut dengan mengintruksikan Kasi dan tim Satpol PP Kecamatan Pakuhaji untuk datang ke lokasi tersebut guna mengecek kebenaran informasi dari warga,” katanya, Selasa (15/10).
Dari hasil pantauan dan Tim Satpol PP Kecamatan Pakuhaji yang datang ke lokasi membenarkan adanya kejadian tersebut, dan hal ini sudah ditindaklanjut dengan pelaporan lisan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Adanya hal ini kami dari pihak Kecamatan Pakuhaji sudah melaporkan secara lisan kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjut sesuai aturan yang berlaku,” tutup Yandri.
Sampai saat ini, pihak pemerintah khususnya Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak ada satupun yang bisa dikonfirmasi. (Tuti)