Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilar Hukum Kita

Benar juga kata pengacara Kamarudin Simajuntak bahwa hukum di negeri kita sulit dalam pelaksanannya. Karena banyak yang terlibat dan juga pengaruh dari luar. Masalah sederhana atau kecil bisa menjadi besar.

Bagi pembelajar hukum ucapan Kamaruddin pengacara Brigadir Yoshua dengan Fredy Sambo – akan memahami bahwa pilar hukum itu adalah kekuasaan dan hakim. Dua-duanya menjadi pegangan dalam mencari keadilan. Di sinilah terletak hukum itu dalam pelaksanaan ada hukum  yang menjadi esensi ada hakim yang melaksanakan hukum itu.

Maka wajarlah kalau para hakim dikelilingi para mafia pencari keputusan atau pembuat keputusan. Sebab apa keputusan telah diketahui lebih dahulu apa vonis dan pasal yang akan menjadi kesimpulan. Untuk dijadikan keputusan oleh hakim.

Agaknya Indonesia Lawyer Club -yang tayang ulang 5 September 2022 – tepat sekali menjadikan tema bahasannya yakni Robohnya Mahkamah Konstitusi Kita. Pembicara utamanya  Mahfud MD kini sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopulhukam) lalu membahas masalah hukum kita. Tentu bahasannya tentang hubungan dengan politik kekuasaan yang berlaku kini.

Bagi Mahfud MD yang alumni Universitas Islam Yogkarta itu, sekurang-kurangnya ada tiga fenomena hukum. Ketiganya berkelindan dalam mafia peradilan. Pertama, berkaitan dengan  uang, kedua dengan wanita dan ketiga dengan intervensi.

Menurut Mahfud MD saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi soal itu menjadi perhatiannya. Yaitu uang bisa melalui pegawai atau sekretaris mahakamah, lalu wanita melalui istri sang ketua atau anggota hakim. Ketiga berkas perkara melalui sang hakim yang mengurus perkara, yaitu intervensi berkas perkara. Semua ini dapat mempengaruhi keputusan pengadilan.

Dengan alasan itu maka ketua harus mewanti-wanti kepada sekretaris lembaga agar jangan terlibat dalam tiga hal ini. Menjauhkan diri dari uang, dari wanita dan intervensi berkas perkara.

Uang sogok dari rekanan sebagai tambahan gaji harus ditolak. Wanita untuk merayu-rayu kehendak agar memenuihi apa yang dinginkan. Juga mencampuri urusan dengan intervensi tujuan berpakara.

Tujuannya agar selamat dari mafia peradilan yaitu mereka yang ingin mencampuri perkara. Hal semacam itu adalah biangnya perkara. Harus diantisipasi oleh para penegak hukum, terutama  para hakim.

Tindakan ini walaupun klasik atau cara lama tetapi amat prinsip. Penulis mengapresiasi pendapat ini. Agar para hakim yang menjadi tiang penegak hukum sadar.

Inilah prinsip penegak hukum di negeri kita. Tegas dan memegang prinsip. Bagaimanapun  hukum harus tegak yakni seperti kata ungkapan hukum harus tegak walaupun langit akan runtuh. Semoga!

Jakarta, 8 September 2022

*) Penuis adalah Dosen Universitas Muhmmadiah Prof Dr Hamka (UHAMKA) Jakarta. e-mail: masud.riau@gmail.com

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles