Jakarta, Demokratis
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). MK membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore yang diketahui merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
MK mengabulkan gugatan para pemohon dan membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari pemilihan bupati Sabu Raijua 23 Januari 2020.
Beberapa petinggi Partai politik (Parpol) sendiri menyatakan KPU harus menyelidiki dan bertanggung jawab atas kelalaian dan ketidakcermatan KPU dalam memverifikasi Bakal Calon Bupati.
Kuasa Hukum Pasangan Calon 01, Adhitya Nasution mengatakan Parpol pengusung dapat diklasifikasikan sebagai korban ketidakjujuran Orient dalam pelaksanaan Pilkada Sabu Raijua.
Menurutnya, setelah mencermati fakta persidangan ternyata pihak KJRI di Amerika Serikat juga mengalami hal demikian dalam proses penerbitan SPLP. Sehingga memang sudah terbukti adanya rangkaian kebohongan yang ditutupi oleh Orient dalam proses pendaftaran sebagai Calon Bupati.
“Baik PDI-P, Gerindra maupun Demokrat selaku partai pengusung harus legowo dan menghormati keputusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly. Mereka juga sebenarnya menjadi korban ketidakjujuran Orient,” ujar Adhitya dalam keterangannya, Sabtu (17/4).
Dilanjutkan Adhitya, yang paling dirugikan adalah pemilih yang tidak tahu-menahu terkait status kewarganegaraan Orient. Kejadian ini, kata dia, menjadi pembelajaran bagi seluruh kabupaten kota di Indonesia dalam menentukan calon kepala daerahnya.
“Saya rasa masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua juga akan berpikiran sama dengan kami sebagai pemohon, bahwa tidak boleh seorang berkewarganegaraan asing memimpin di Sabu Raijua,” tukasnya. (Red/Dem)