Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pilkada Sibolga, Dugaan Money Politics Kembali Dilaporkan

Sibolga, Demokratis

Tim pemenangan Paslon Jamaluddin Pohan-Pantas Maruba Lumbantobing (JP), melaporkan dugaan politik uang (money politics), dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga 2020 ke Bawaslu. Laporan tersebut disampaikan wakil ketua bidang hukum tim pemenangan, Andika Pribadi Waruwu bersama Obbi Putra.

“Kami melaporkan terkait dugaan money politics di balik voucher Dahril Iskandar Marbun,” kata Andika kepada wartawan di kantor Bawaslu di Jalan KH Zainul Arifin, Sibolga, Rabu (9/12/2020).

Dia menjelaskan, untuk alat bukti, sebenarnya sudah dikumpulkan sejak dua hari kemarin. Tetapi hari ini baru resmi dilaporkan ke Bawaslu.

Informasi voucher ini sebenarnya disampaikan Dahril Iskandar Marbun di akun FB-nya, bahwa voucher yang dibagikan kepada masyarakat akan ditukarkan dengan uang senilai Rp 100 ribu, apabila paslon Abadi yang menang.

Andika menduga kuat, Dahril Iskandar Marbun adalah relawan Bahdin Nur Tanjung-Edi Polo Sitanggang atau Abadi, yakni Paslon nomor urut 02.

“Jadi kita bisa tafsirkan ini dugaan money politics yang dilakukan Dahril Iskandar Marbun selaku relawan Paslon Abadi,” terang Andika.

Dalam laporan ke Bawaslu Sibolga, pihaknya menyerahkan barang bukti, yakni 5 lembar voucher bertulis “PODA NAULI”, kemudian screenshot postingan pemilik akun @Dahril Iskandar Marbun, pada hari Senin (7/12/2020), sekira pukul 16.03 WIB yang lalu.

Andika kemudian menunjukkan screenshot postingan pemilik akun @Dahril Iskandar Marbun yang dijadikan barang bukti dan tulisannya sebagai berikut, Selamat sore sobat2ku semua. Saya perlu sampaikan ke semua masyarakat Sibolga yang dapat voucher dengan nilai Rp100 ribu. Voucher yang kami maksud bukan Voucher Pulsa, Voucher ini bernilai uang tunai Rp100 ribu per Voucher.

Sementara itu, Staf Divisi KPPS, Bawaslu Sibolga, Juliu Hutagalung menjelaskan, setelah laporan diterima pihaknya, kemudian akan dibuat kajian awal.

“Kita terima dulu laporannya, baru kita buat kajian awal. Proses kajian awal itu berlangsung selama dua hari. Di situ nanti kita akan melihat, di mana kekurangannya. Setiap ada kekurangan, maka kita surati nanti pelapor untuk melengkapi,” ujar Juliu Hutagalung. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles