Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pinangki Dituntut Empat Tahun Penjara

Jakarta, Demokratis

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari dituntut pidana empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pinangki diyakini bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Yanuar Utomo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/1).

Selain dituntut pidana penjara, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, Pinangki yang merupakan aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kendati demikian, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia empat tahun.

Jaksa meyakini, Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.

Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa meyakini, mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Pinangki dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pinangki juga dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dituntut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles