Jumat, November 15, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pinjaman dari BPR-KR Indramayu Diserahkan ke Hj. Cuengsih

Indramayu, Demokratis

“Saya mengetahui pinjaman sebesar Rp. 2,2 miliar oleh Carsa pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Karya Remaja (PD-BPR-KR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada bulan april 2019.” Demikian kesaksian terdakwa Supendi, membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan ke 4, nomor 14, yang telah dibacakan dalam tuntutan sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung 17 Juni 2020.

Ditambahkan Supendi, “Benar saya yang menyuruh Carsa untuk meminjam uang ke PD BPR-KR. Setelah pinjaman cair, kemudian uang pinjaman sebesar Rp. 2,2 miliar saya terima dari Carsa. Selanjutnya uang tersebut sebesar Rp. 2 miliar saya serahkan kepada Hj. Cuengsih selaku Bendahara di Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Indramayu, dan sisanya sebesar Rp. 200 juta, saya bagikan kepada beberapa kader-kader DPD Partai Golkar yang ikut pilihan legislatif (Pileg).”

Di dalam BAP lanjutan 4 nomor 15, terdakwa secara kronologis menerangkan, “Bahwa saya meminta Carsa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2,2 miliar pada BPR-KR. Yakni sebelum Pileg 2019. Saya memanggil Sugiyanto selaku Direktur PD BPR-KR untuk keperluan saya mengajukan pinjaman, guna kepentingan Pileg Partai Golkar. Di antaranya, untuk pembayaran biaya saksi di Tempat Pemungutan (TPS) di tingkat desa, dan juga untuk biaya operasional para saksi untuk tingkat kecamatan dan kabupaten, serta biaya operasional lainnya.”

“Karena saya sebagai Bupati, sekaligus pemilik PD BPR-KR, maka disarankan oleh Sugiyanto, untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain. Atas saran tersebut, saya meminta bantuan ke Carsa, yang menyanggupi untuk meminjamkan uang ke BPR-KR.”

Saat peminjaman, terdakwa ada menerbitkan 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah untuk dijadikan agunan. Yakni, [1]. SHM Nomor 227 seluas 420 Meter Persegi. [2]. SHM Nomor 163 seluas 12785 Meter Persegi. [3]. SHM Nomor 00889 seluas 7324 meter persegi. [4]. SHM Nomor 494 seluas 3852 Meter Persegi. Keempat SHM tersebut atas nama terdakwa, adik terdakwa, dan keluarga terdakwa.

Dijelaskan terdakwa, bahwa pinjaman tersebut sudah dilunasi. Untuk pelunasannya terdakwa meminta kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, untuk memenuhi komitmen dalam membantu terdakwa membayar pinjaman kepada BPR-KR.

Hj. Cuengsih, saat melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke sejumlah dinas pada tahun 2018.

Pada BAP lanjutan ke 4, nomor 23, bahwa terdakwa juga meminta Carsa, untuk membayar bunga atas pinjaman sebesar Rp. 2,2 miliar itu, sebesar kurang lebih Rp. 120 Juta, yang setiap bulannya sebesar Rp. 30 juta.

Dijelaskan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak memastikan ke halalnya asal-usul uang yang digunakan oleh anggota DPRD dari Partai Golkar, untuk membayar atau melunasi pinjaman di BPR-KR.

Jika menilik perjuangan politik Hj. Cuengsih pada Pileg 2019 lalu dan menang sebagai anggota DPRD, karena menurut sumber Demokratis, bahwa Hj. Cuengsih mencalonkan diri dari Partai Golkar di Daerah Pilihan Satu (1), waktu itu menuai polemik.

Pasalnya, ia diduga telah mempolitisir program air bersih Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendulang suaranya.

Program MBR adalah kegiatan milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Darma Ayu Indramayu, menggunakan anggaran hibah dari pusat tahun 2018 – 2019, dengan tanda tutup box meter air berwarna kuning.

Dari “tumpangan” itu diduga program MBR menjadi tidak tepat sasaran. Hal itu bisa dilakukan Hj. Cuengsih karena selaku Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu waktu itu adalah suaminya, sekarang Hj. Cuengsih menjabat sebagai anggota DPRD Indramayu di Komisi I.

Saat DPRD melaksanakan rapat paripurna pada (12/11/2021), Demokratis telah melakukan konfirmasi langsung kepada Hj. Cuengsih. Dari berbagai pertanyaan yang diutarakan, Hj. Cuengsih selaku Bendahara DPD Partai Golkar dan anggota Komisi I saat itu merasa kebingungan.

Bahkan ia menepis segala pertanyaan bahwa hal tersebut dirasa tidak benar. “Tidak tahu, saya tidak berani jawab,” jawab Hj Cuengsih saat sedang berbincang dengan Liyana Listia Dewi selaku ketua komisi I.

Konfirmasi terakhir tertulis Demokratis melalui pesan (15/11/2021), hingga berita ditayangkan, Hj. Cuengsih tidak menjawab sepatah kata pun atas peristiwa dan pertanyaan tersebut di atas. (S. Tarigan)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles