Minggu, Agustus 3, 2025

Pj Kades Kute Tanoh Khukahen Diduga Gelapkan Anggaran Desa Rp 200 Juta Lebih

Menurut keterangan warga di balai gedung serbaguna Kute Tanoh Khukahen yang tak mau disebutkan jati dirinya menjelaskan dan menunjukkan kepada tim Demokratis apa saja yang dilaksanakan kegiatan Desa Kute Tanoh Khukahen.

“Masyarakat Kute Tanoh Khukahen sudah melaporkan kinerja oknum Pj Pengulu SI ke Inspektorat Agara. SI dipanggil dua kali namun hasil detailnya kami belum tahu pasti,” ungkap warga Kute Tanoh Khukahen itu.

Berselang waktu sekira hampir waktu sholat Jumat, Demokratis melakukan konfirmasi kepada oknum Pj Pengulu Kute Tanoh Khukahen SI di rumah pribadinya. Sangat disayang SI tidak ada di tempat. “Sudah keluar rumah barusan,” kata salah satu seorang yang sedang berada duduk di teras rumah Pj Kades Kute Tanoh Khukahen.

Hingga berita ini diturunkan pihak Kecamatan Deleng Pokison juga belum ada yang dapat dikonfirmasi dikarenakan tidak hadir ngantor, baik Camat maupun Kasi PMD.

Oknum Pj Kades Kute Tanoh Khukahen SI diduga telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak satu miliar rupiah. (Tim)

Related Articles

Latest Articles