Aceh Tenggara, Demokratis
Saleh Pj Kades Rukahan seolah-olah selalu menghindar dari konfirmasi Demokratis terkait penggunaan anggaran di desa yang ia pimpin.
Hingga berita ini diturunkan yang kedua kalinya, Saleh Pj Kades Rukahan dikonfirmasi kembali Senin, (7/10) telepon nomor pribadinya yang menjawab anak Saleh. “Papa sedang di depan, nggak di rumah,” ujar sang anak itu.
Saat kembali ditelpon, mengaku lagi sebagai anak dari Pj Kades Desa Rukahan. “Papa sudah pergi,” tandasnya yang terdengar dari suara seorang perempuan.
Pengamatan Demokratis, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi “Serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan calon kepala desa terpilih. (Ayat 1). Berita acara serah terima jabatan Pj kepala desa adalah dokumen berita acara, penyerahterimaan jabatan dari kepala desa kepada penjabat (Pj) sementara kepala desa atau dari Pj kepala desa kepada Pj kepala desa.
Berita serah terima jabatan dilakukan berdasarkan dokumentasi di tempat umum. Serah terima jabatan Pj juga diiringi dengan penyerahan administrasi desa flashdisk jika pada kegiatan serah terima jabatan tak bisa diselaikan penyerahan dokumen desa baik surat-surat desa. Maka akan diberikan waktu pengumpulan hal itu dengan waktu sesingkat-singkatnya.
Pertanyaan lagi pada kegiatan penggantian Pj Kades Rukahan yang lama Masri Amin kepada Pj Kades Rukahan yang sekarang Saleh sudahkah sesuai dengan UU dan Peraturan RI, hal itu telah ditegaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 46 dan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Praturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 dan 56.
Benarkah Kades Pj Desa Rukahan Saleh tak tahu banyak tentang desa yang ia pimpin sekarang, apa mungkin mantan Pj Desa Rukahan yang lama belum menyerahkan dokumen-dokumen Desa Rukahan ke Saleh Pj Kades Desa Rukahan menjelang dua bulan sudah mengemban tugas sebagai Pj Kepala Desa Rukahan. Semoga tak ada mufakat jahat antara Pj lama dan Pj sekarang Desa Rukahan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Demokratis akan terus berupanya melakukan investigasi anggaran yang ada di Desa Rukahan hingga ke Bupati, tak tertutup kemungkinan sampai ke Gebenur Aceh, bila perlu hingga konfirmasi ke Presiden Ir Joko Widodo. (Tim)