Subang, Demokratis
Tindak pidana koruspsi tidaklah sama dengan tindak pidana lainnya. Sebab pelakunya merupakan pejabat atau pemegang kekuasaan yang seyogyanya menjunjung tinggi nilai etika profesinya.
Namun kendati regulasi yang mengatur secara detail proses dan sistem pada birokrasi telah diciptakan guna meminimalisir sekecil mungkin adanya peluang penyelewengan, namun oleh sebagian oknum birokrat regulasi itu dirusak dan diabaikan demi menguntungkan diri sendiri dan atau kelompoknya, sehingga membuat kualitas birokrasi menjadi rapuh dan tidak bernilai.
Perilaku korup itu dipertontonkan oknum birokrat Pjs Kades Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, A Rus yang sudah menjabat tiga periode, sehingga diadukan ke Kejaksaan Negeri Subang oleh Ormas Forum Bela Negara Kemenhan RI Kabupaten Subang.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan 24 Agustus 2020, dibeberkan bila Pjs Kades Pasirmucang, Kecamatan Cikaum, Kabuapten Subang, A Rus dituding telah menyelewengkan dana bersumber Dana Desa TA 2019 diperuntukan pembangunan jalan rigid yang tersebar di 6 titik (dusun), dengan volume panjang 662 m, lebar, 2,5 m, tinggi 0,15 cm dengan pagu biaya Rp 516 juta, namun yang direalisasi hanya sepanjang 533 m, lebar 2,3 m, tinggi 015 cm, sehingga masih tersisa pekerjaan volume 129 m dan jika diuangkan lebih kurang Rp 100 jutaan.
Pjs Kades Pasirmuncang A Rusmanta saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (4/9), dirinya tidak berkenan menanggapi.
Dari sumber yang dihimpun, dugaan uang haram yang berhasil dijarah oknum Pjs Kades Pasirmuncang A Rus tidak saja dinikmati sendirian tapi sejumlah oknum pejabat juga turut kecipratan.
Aktifis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi–RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang melalui Kepala Devisi Pengaduan Masyarakat Yudi Prayoga Tisnaya saat dimintai tanggapan di kantornya, Sekretariat BTN Puskopad Sukajaya Blok A81 Kelurahan Cigadung (4/9), mendesak aparat pengawas seperti Irda dan Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk menyelediki kasus pelanggaran hukum ini. “Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Beri hukuman setimpal agar terjadi efek jera,” tegas Yudi. (Abh/Esuh)