Indramayu, Demokratis
Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, melalui Direkturnya, Senin (06/01) mendesak lembaga anti rasuah yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) hendaknya berlaku jujur dan tuntas dalam membongkar atau menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Indramayu saat ini, dan sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Pertama, KPK harus berani jujur, sebab jujur itu hebat, artinya KPK didesak segera mempublikasikan berapa jumlah uang yang diterima KPK dari pengembalian yang disetorkan oleh lebih dari 50 para terperiksa, sebab hasil dugaan sementara PKPSD, uang pengembalian dari para terpriksa tersebut telah mencapai angka Rp 30 miliar lebih, lalu KPK harus jelaskan pula status hukum uang tersebut.
Kemudian PKSPD juga mendesak, segera tuntaskan pula status hukum semua pihak yang terkait dengan para, terduga, terpriksa, tersangka, dan terdakwa. Yaitu yang telah dianggap sudah memiliki dua alat bukti hukum secara meyakinkan demi “pro-justisia”. Yaitu dengan menggunakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, bersama hasil ubahannya pada Undang-undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dalam pasal 2 dan pasal 3, dengan pasal 4 sebagai kesimpulannya.
Di dalam Pasal 4 tertulis, Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam Pasal 2 ayat 1 tertulis bahwa, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pada ayat 2, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Di pasal 3 bahwa, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dalam mengakhiri desakannya PKSPD berharap ke KPK untuk bisa juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kepada terdakwa pelaku Tipikor. Hal itu dimaksudkan untuk bisa menghasilkan rasa efek jera. Yang kemudian bisa menyembuhkan luka rasa keadilan rakyat. Sebab luka tersebut selama ini terjadi karena dari sejumlah proses penegakkan hukum yang telah dilakukan aparatus penegak hukum (APH) terlihat masih bernuansa retorika dan dagelan. (S Tarigan)