Indramayu, Demokratis
Hari ini, Selasa (9/12/2025), Oushjdialambaqa selaku Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) resmi menyerahkan surat laporan dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (PDAM-TDA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Surat bernomor 000.17.9.12.2025.pkspd25 tersebut ditujukan ke Kepala Kejaksaan Indramayu melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, Kejaksaan Agung RI, Jamwas Kejagung RI, KPK RI, Komisi Yudisial RI, Ombudsman RI, dan Presiden RI.

Dalam suratnya PKSPD secara kronologi mengungkapkan bahwa adanya dugaan kuat perbuatan korupsi dalam modus mark–up harga dan jual beli pengadaan barang di PDAM-TDA pada tahun buku 2025, ketika Dirutnya Jojo Sutarjo sebagai Pelaksana Tugas (Plt), senilai Rp39.682.381.000 atau hampir 40 miliar rupiah.
Ada pun rincian klasifikasi nama barang dan nilainya adalah: 1. Bahan kimia dengan nilai Rp26.446.649.876; 2. Perpompaan Rp1.584.699.200; 3. Alat ukur Rp3.145.602.310; 4. Rangkaian sambungan Rp1.309.966.944; 5. Perpipaan Rp2.524.203.270; 6. Pipa Hope Rp1.977.765.255; dan 7. Pipa Gli Rp7.195.463.201.
Pada suratnya PKSPD juga melampirkan foto dengan sejumlah kegiatan yang diduga saat pengkondisikan proyek kepada rekanan calon pemenang. “Momen ini saya lakukan bertepatan dengan hari anti korupsi,” ujar Oo biasa disapa.

Menurut Oo, perbuatan dugaan korupsi di PDAM-TDA sudah terjadi sejak dirutnya sebelum Suyanto hingga dirut yang saat ini. Oleh karena itu, dengan adanya laporan ini pihaknya mendesak Kejaksaan agar membongkar dugaan korupsi di PDAM-TDA sampai tuntas ke akar-akarnya.
“Maka dengan ini kami meminta Kejari Indramayu, segera menindak lanjuti atau mentuntaskan dugaan perkorupsian tersebut, yang telah kami laporkan secara formal,” pungkas Dirut PKSPD saat melapor. (S. Tarigan)

