Cianjur, Demokratis
Plt Bupati Cianjur H Herman Suherman melakukan kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 68 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 di Gedung Asakinah Jalan Abdullah bin Nuh Cianjur.
Herman mengatakan pemerintahan desa dapat melaksanakan belanja desa dengan baik, dalam perencanaan anggaran desa sesuai Perbup, salah satunya acuan sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, serta bahan penghitungan pagu indikatif APBDes mengikuti Peraturan Bupati.
Dra Hermin Patriana, Kabag Pembangunan Setda Cianjur mengatakan tujuan penyelenggaraan kegiatan selain sosialisasi Perbup Nomor 68 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Belanja Desa juga meluncurkan aplikasi Standes difungsikan sebagai acuan batas maksimal penggunaan anggaran desa yang dapat dilaksanakan oleh desa serta fitur lainnya yang dapat digunakan pemerintahan desa.
“Perbup tersebut diimplementasikan dalam pelaksanaan anggaran, sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan serta estimasi atau prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu,” ungkap Hermin.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa narasumber dan Asda Bidang Perekonomian Kabupaten Cianjur H Yanto, Kaban PMD Ahmad Danial, para Camat serta para kepala desa se Kabupaten Cianjur yang dibagi dua gelombang. (Dani)