Indramayu, Demokratis
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Plt Kadis DPMD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Iim Rohimin, Kamis (28/8/2025), angkat bicara terkait kepastian kapan digelar Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak atau Pilkades secara digital atau hybrid di Kabupaten Indramayu.
Plt Kadis DPMD mengatakan bahwa Pilwu yang akan dilaksanakan secara digital di seluruh desa di Kabupaten Indramayu adalah ide atau gagasan dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Dengan pertimbangan pertama adalah, dirasa lebin efesien, efektif dan lebih mudah jika dilakukan serentak yang rencananya pada 139 desa. Walaupun sejak awal kami telah mempersiapkan dan menyusun rencana dan anggaran untuk pilwu secara konvensional,” ujar Iim di ruang kerjanya.
Menurutnya, saat ini proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam tahapan harmonisasi atau penyelarasan terhadap isi.
“Dan target kita di bulan Maret tahun 2026 yang akan datang, bisa selesai dan ditandatangani oleh Bupati. Jadi, di pertengahan bulan Maret nanti kita sudah bisa bersosialisasi kepada setiap desa,” jelasnya.
Kemudian tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia pilwu oleh BPD di setiap desanya. Setelah panitia terbentuk dan dilantik maka panitia pilwu memiliki otoritas untuk melakukan pilwu secara digital.
“Dengan tahapan melakukan penerimaan pendaftaran para bakal calon, kemudian tahapan seleksi, verifikasi dan pencoblosan serta mengantisipasi prilaku kecurangan,” terang Plt Kepala DPMD.
Ketika ditanyakan seberapa aman dari kecurangan sistem pilwu digital ini, dirinya mengaku mencoba untuk mencari format menutup celah bagi siapapun untuk melakukan kecurangan.
“Konsep digitalisasi atau hybrid inilah yang dianggap bisa mencegah kecurangan. Lalu terkait hasil coblosan surat suara dari 3 TPS di setiap desa, selanjutnya itu direkap langsung dan diplenokan oleh panitia pilwu yang disaksikan oleh kuasa calon dengan menanda tangani berita acaranya,” imbuhnya.
“Untuk mengantipasi gangguan virus atau darr para hacker, sementara ini karena konsepnya dari provinsi maka, tidak menggunakan jaringan internet, jadi dengan offline saja. Jadi itu sifatnya parsial saja, cuma pelaksanaan pilwu secara digital ini, sifatnya masih opsional. Karena kemarin dengan berbagai keterbatasan dan anggaran, kami mengevaluasi dan mempertimbangkan, tentu saja nanti dengan DPRD serta Pemprov, tentu mungkin saja sistem ini dilaksanakan tidak utuh digitalisasi atau hanya sebagai percontohan saja. Mungkin di setiap desa hanya satu TPS saja yang menggunakan digitalisasi,” jelas Iim.
Dalam tataran kajiannya dikatakan, “Hingga keputusan akhir ada kemungkinan bahwa, pilwu secara digital, mungkin tidak dilakukan oleh seluruh TPS, termasuk mengenai batas usia. Atas dasar itu kita akan evaluasi layak atau tidak dilaksanakan, menurut kewenangan pemerintah daerah diterapkan pilwu digitalisasi. Bahwa mungkin saja hasil kajian ini masih dinilai tidak efesien, efektif dengan berbagai kendala maka, bisa jadi pilwu serentak di 139 desa, hanya ada di 139 TPS saja, atau masih dilakukan secara konvensional kembali. Ini masih proses kajian antara Pemkab Indramayu dan Pemprov Jabar,” demikian hasil wawancara dengan Iim Rohimin Plt Kepala DPMD Indramayu. (S Tarigan)