Subang, Demokratis
Pasca berlangsungnya pembayaran uang ganti rugi (UGR) tegakan di lahan-lahan yang telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Sadawrna, terletak di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang-Jawa Barat, diduga kuat telah terjadi pengambilan puluhan ribu pohon/kayu hasil penebangan ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya diperjual belikan dan cuannya tidak jelas entah hinggap di mana, sehingga berpotensi merugikan keungan negara.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi hingga pekan lalu disebutkan, lokasi penebangan tegakan (baca: pohon) yang lebih masif akhir-akhir ini berlangsung di lahan-lahan eks PT Dahana dan PT Bakti SNP mencapai puluhan bahkan ratusan ribu pohon.
Sumber di lingkup Pemdes Sadawarna yang mengetahui seluk beluk tegakan mengatakan, bila belum lama ini kedapatan truk-truk pengangkut kayu/pohon tegakan diduga berasal dari lahan-lahan eks PT Dahana dan PT Bakti SNP diamankan pihak Polsek Cibogo, namun setelah beberapa hari dilepaskan kembali, entah ada apa yang terjadi antara sopir/pemilik kendaraan roda empat dengan Polsek Cibogo.
Menurut sumber, itu menunjukkan ada indikasi bila penebangan tegakkan pohon ilegal di lahan-lahan yang telah dibebaskan benar terjadi. “Jika kayu-kayu itu legal ketika diangkut truk-truk kenapa Mapolsek Cibogo mesti mengamankan beberapa hari,” ujarnya.
Pihaknya saat itu langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Cibogo, dan berharap truk-truk pengangkut kayu/pohon yang diduga ilegal ditangani secara proporsional dan tindakan sesuai hukum yang berlaku, tetapi pihaknya merasa kecewa lantaran eding-nya ternyata truk-truk itu dilepaskan.
Kapolsek Cibogo saat itu dijabat AKP Asep melalui Kanit Intel saat dikonfirmasi waktu itu tidak berkenan memberikan keterangan, pihaknya malah mengarahkan agar awak media menemui pihak BBWS.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BBWS Citarum Devi Kumalasari, ST., M.Eng saat dikonfirmasi seusai menghadiri musyawarah publik di kantor ATR BPN Kabupaten Sumedang (25/4/2022), terkesan menghindar seolah tidak tahu menahu, bahkan dirinya malah bertanya balik kepada awak media. “Siapa pelakunya, jika memang ada kejadian itu laporkan saja kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.
“Ironis memang, padahal PPK diduga sudah mengetahui kejadian itu. Tetapi kenapa tidak digali informasinya dan ditindaklanjuti, ada apa sebenarnya?” tandas sumber.
Sebagai indikasi, lanjut sumber, PPK sendiri telah menerbitkan surat pemberitahuan larangan penebangan tegakan lahan terkena pembebasan Bendungan Sadawarna yang didasarkan atas laporan adanya oknum diduga melakukan penebangan secara ilegal. Hal itu tercermin dalam prolog surat.
Surat tertanggal 12 Agustus 2022, yang ditandatangani PPK Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Devi Kumalasari, ST.,M.Eng. di antaranya berisikan pihaknya melarang keras tindakan penebangan dan pemanfaatan kayu/tegakan secara ilegal baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.
Selain itu pihaknya mengimbau agar semua pihak, masyarakat dan kepolisian setempat dapat berpartisipasi bersama-sama mangamankan aset negara demi kelancaran pembangunan Bendungan Sadawarna.
Pihaknya juga memperingatkan kepada oknum yang melakukan penebangan secara ilegal akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Aktivis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi–RI (GNPK-RI) Kabupaten Subang U. Samsudin, S.Sos ketika dimintai tanggapannya (10/5/2022) mengungkapkan, mencermati adanya dugaan tindakan oknum penebangan tegakkan/pohon secara ilegal pada lahan proyek Bendung Sadawrna yang telah dibebaskan, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera bergerak cepat untuk menyelediki kasus dugaan pelanggaran hukum itu.
“Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak terkait dalam penghimpunan data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah mendapati fakta yuridisnya secara lengkap. (Abh)