Pangkalpinang, Demokratis
Paket tender peningkatan Jalan Mesjid Kayu (DAK) dengan HPS senilai Rp 3.247.792.000 (tiga miliar dua ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang tendernya dilaksanakan oleh Pokja III pada LPSE Kota Pangkalpinang milik Dinas Pekerjaanj Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini sedang bergulir persidangannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Hal tersebut dikarenakan Pokja III membatalkan lelang tersebut setelah dilakukan Pembuktian Kualifikasi. Alasan pembatalan tender karena tidak ada penyedia yang lulus evaluasi penawaran.
Karena pembatalan tersebut tidak dibuatkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) oleh Pokja III, maka oleh Direktur Cabang PT Nakada Utama Pangkalpinang digugat ke PTUN Pangkalpinang.
Berdasarkan investigasi tim Demokratis pembatalan tender tersebut dilakukan oleh Pokja III lebih disebabkan oleh jagonya Dinas PUPR yang berada pada urutan tiga tidak menang dalam melakukan penawaran harga.