Berdasarkan pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 5 Februari 2021, yang memasukkan penawaran ada tiga perusahaan, yaitu :
Berdasarkan pengakuan sumber Demokratis yang tidak mau disebut namanya bahwa perusahaan jagonya Dinas PUPR tersebut dipungut fee sebesar 16,50 persen oleh Dinas PUPR. Salah satu pemilik AMP yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah melakukan perjanjian sewa kepada PT Nakada Utama dimarahi oleh Kepala Dinas PUPR Suparlan D ST karena melakukan perjanjian sewa untuk AMP.
Akibat pungutan yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR maka jagonya dalam melakukan penawaran hanya menurunkan harga sebesar 0,65 persen dari HPS.
“Di era zaman sekarang kalau ada perusahaan dalam mengikuti tender hanya menurunkan harga paling tinggi sebesar satu persen pastilah itu hasil dari persekongkolan antara penyedia dan dinas terkait,” ungkap Ketua Asosiasi di Bidang Konstruksi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Drs Iswandi SH selaku Ketua Umum Aspeknas.
Bahkan dikatakan oleh Drs Iswandi SH Ketua Aspeknas, hal–hal semacam ini baru ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum ketika ada laporan dari masyarakat atau LSM.