Bahkan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang secara rutin melakukan pemeriksaan tahunan tidak pernah menemukan kasus–kasus semacam ini. Kini walaupun masih berproses sidang di PTUN Pokja III telah mengumumkan ulang paket tender tersebut bahkan telah mulai memasuki tahapan evaluasi.
Berdasarkan investigasi Demokratis pada tender ulang ini yang memasukkan penawaran ada tiga perusahaan, yaitu :
Bahkan lebih ironisnya lagi perusahaan jagonya Dinas PUPR Kota Pangkalpinang yang berada pada urutan dua dan tiga adalah perusahaan yang berada dalam satu manajemen dan dengan demikian telah terjadi pengaturan harga penawaran. Dan dari kasat mata dapat terlihat dari harga penawaran sebelumnya milik PT Besea Construction sebesar Rp 3.266.600.931,03 dirubah menjadi harga penawaran PT Lembawai Indah Makmur menjadi Rp 3.266.596.988,35. Apakah Pokja III Kota Pangkalpinang berani memberlakukan ketentuan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 berikut perubahannya Nomor 12 Tahun 2021 serta Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan ketentuan yang ada di dalam dokumen pemilihan.