Senin, November 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pokja ULP Pakpak Bharat Diduga Menyalahi Aturan dan Terdapat Beberapa Kejanggalan

Pakpak Bharat, Demokratis

Penetapan pemenang lelang pengadaan barang/jasa pemerintah di Kabupaten Pakpak Bharat TA 2019 diduga menyalahi aturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan terdapat beberapa kejanggalan.

Pada paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Simpang Lolona – Silimbatu seharusnya CV Patriot Abadi tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang dan dinyatakan gugur pada saat evaluasi karena tenaga teknik tetap sekaligus personil inti an Asrul V Sagala ST telah dipakai oleh CV Matio New Generation Corporation pada paket pekerjaan peningkatan (struktur dan kapasitas) Jalan Sosor – Timberkuh – Lae Mbalno dan ditetapkan sebagai pemenang.

Kemudian sama halnya pada paket pekerjaan pembangunan box culvert Desa Maholida, terdapat personil inti yang juga merupakan tenaga teknik tetap CV Patriot Abadi yang tumpang tindih dengan CV Hero It Media Konstruksi an Hepron Padang ST. Pada paket pekerjaan ini, CV Patriot  Abadi menugaskan Hepron Padang ST sebagai pelaksana lapangan kemudiaan pada saat yang bersamaan Hepron Padang ST juga sebagai Site Engineering pada pekerjaan konsultan pengawas pemeliharaan jalan yang ditunjuk oleh Manotar Silalahi ST sebagai Pejabat Pengadaan Dinas PUPR yang juga merupakan anggota Pokja ULP Kabupaten Pakpak Bharat TA 2019.

Menjadi pertanyaan juga apakah pelaksana pekerjaan bisa merangkap sekaligus sebagai konsultan pengawas jawabannya pasti tidak bisa.

Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 07/PRT/2011 tentang Standar  dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi pasal 6 d ayat (3) menyatakan “Dalam hal penyedia mengikuti beberapa paket pekerjaan konstruksi atau jasa konsultansi dalam waktu bersamaan dengan menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur”.

Berdasarkan peraturan tersebut seharusnya CV Patriot Abadi tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.

Manotar Silalahi Pokja ULP sekaligus Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Dinas PUPR saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/02), mengaku bahwa bukan ia yang memeriksa berkas penawarannya. “Jadi, saya tidak tahu siapa-siapa saja personil intinya. Untuk lebih jelas seharusnya tanya PPK karena dia yang seharusnya untuk verifikasi dan mengundang mereka,” sebut Manotar.

Berbeda dengan Kasiman Berutu Ketua ULP tahun 2009 s/d 2015 yang dikonfirmasi melalui WA pribadinya (23/02). “Dalam evaluasi sebuah penawaran semua anggota Pokja membubuhkan tanda tangan, artinya semua harus tahu. Salah besar kalau sesama Pokja tidak saling tahu tentang dokumen penawaran,” ujar Kasiman.

Heppron Padang yang ditunjuk sebagai pelaksana mengaku tidak pernah dikonfirmasi CV Patriot Abadi. “Apalagi mempekerjakan saya pada proyek box culvert di Desa Maholida,” kata Heppron.

“Dan saya siap bila ini dibawa ke jalur hukum,” pungkas Heppron sembari menutup telepon genggamnya. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles