Denpasar, Demokratis
Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap sebanyak 149 terduga pelaku pengedar narkoba dan sekaligus menyita barang terlarang itu yang nilainya mencapai Rp9,5 miliar lebih.
“Para terduga pelaku ini tertangkap dalam Operasi Antik Agung 2025 selama 16 hari (tanggal 22 Januari s/d 6 Februari),” tegas Ponco dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/2/2025) di Mapolda Bali, Denpasar.
Ia menjelaskan, Operasi Antik ini sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, dari 149 orang pelaku/tersangka penyalah gunaan narkoba berbagai jenis itu, 75 tersangka sudah masuk dalam target operasi (TO). Di antara para tersangka itu ada juga warga negara asing.
Modus operandi para tersangka, papar Ponco, adalah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkoba berbagai jenis.
Barang bukti yang disita terdiri dari narkoba jenis: sabu: 1.486,47 gram netto, ganja: 5.404,63 gram netto, ekstasi: 540 butir/204,17 gram netto dan kokain: 994,56 gram netto.
“Harga dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut mencapai Rp9.513.305.000 (sembilan miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus lima ribu rupiah), dan diperkirakan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 (enam ribu tiga ratus empat puluh dua) orang,” tuturnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah:
- Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
- Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
- Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Dikatakannya, tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku/tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku/tersangka, sehingga dapat mengungkap jaringan narkoba pelaku/tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.
Berdasarkan hasil pengungkapan Operasi Antik Agung 2025 ini, Ponco menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran/penyalah gunaan narkoba. “Mari kita saling mengawasi, mengingatkan ancaman bahaya narkoba dan bersama kita lawan peredaran narkoba,” tandas Ponco. (GT)