Serang, Demokratis
Kapolda Banten, Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH MH M BA menyatakan siap melaksanakan instruksi Kapolri untuk tidak segan-segan bertindak terhadap mafia tanah yang bergentayangan merugikan rakyat.
Untuk mengantisipasi hal itu, Polda Banten menyiapkan Satgas Khusus Penanggulangan Mafia Tanah dari Ditreskrimum untuk senantiasa bekerja sama dengan pihak Kantor Kemen ATR/ BPN Provinsi, dan Kabupaten/Kota dalam jangkauan wilayah hukum Polda Banten.
“Kami juga segera membuka posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan mafia tanah di wilayah hukum Polda dan di keenam Polres/Polresta,” tegas Kapolda Rudy di Serang, Jumat (19/2/2021).
Kepada segenap jajaran, Kapolda Banten menginstruksikan seluruh jajarannya untuk serius merespons instruksi Kapolri.
“Buka telinga dan respon setiap ada kecurigaan yang berdasar demi rasa terayominya rakyat sebagai pemilik tanah,” seru Irjen Rudy.
Ia juga mengingatkan masyarakat, untuk segera memanfaatkan fasilitas yang disediakan Pemerintah bagi pensertifikatan tanah agar aman status hak kepemilikannya.
Untuk diketahui bahwa saat ini, Polda Banten dan jajaran tengah menangani sebanyak 5 kasus mafia tanah di 2021 dan sudah penetapan tersangka ada 2 kasus dengan jumlah tersangka ada 4 orang.
Terkait penanggulangan kasus-kasus serupa di masa lalu, di tahun 2020, Polda Banten dan jajaran telah mengungkap sebanyak 4 kasus mafia tanah.
Untuk pengungkapan itu, Kemen ATR/BPN menilai Polda Banten telah berhasil menyelamatkan seluas kurang lebih 150 ha lahan sehingga rakyat selamat dari kerugian.
Untuk itu, beberapa waktu lalu, Kemen ATR/BPN memberikan penghargaan kepada Polda Banten.
Kapolda Irjen Rudy berharap, kerja sama tersebut akan terus dapat dipererat hingga rakyat Banten benar-benar aman dari gangguan mafia tanah.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Menambahkan Bahwa Polda Banten Melalui Satgas Penanggulangan Mafia Tanah, tak segan-segan menindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku bagi setiap orang dan kelompok yang jika mengambil hak tanah rakyat yang bukan miliknya.
Edy Sumardi juga meminta warga yang merasa dirugikan untuk tidak segan dan ragu segera melaporkannya ke Satgas Penanggulangan Mafia Tanah di SPKT dan Ditreskrimum Polda Banten. (Red/Demokratis)