Subang, Demokratis
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang AA akan segera ditahan yang mana oknum pejabat tersebut telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penculikan wartawan di Karawang.
Kepastian AA akan segera ditahan disampaikan Polda Jabar, Sabtu, 8 Oktober 2022. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, polisi akan segera menahan tersangka AA, oknum pejabat yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, kata dia, AA belum ditahan karena sakit.
“Tersangka (AA) belum (ditahan). Dia kemarin (Jumat 7 Oktober 2022) sakit,” ucap Kabid Humas, Sabtu (08/10/2022).
Kabid Humas memaparkan perihal kondisi AA, yang pada saat ditetapkan tersangka belum dilakukan penahanan. Kata dia, saat itu ada surat berobatnya semua.
“Jika kondisi AA sudah membaik, polisi bakal melakukan pemeriksaan dan penahanan,” ucap Kabid Humas.
Saat ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dalam kasus penganiayaan dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal, penyidik Satreskrim Polres Karawang dan Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka antara lain, L, DA, RA, dan AA. Dari empat tersangka itu, dua di antaranya yakni RA dan AA, merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karawang.
“Yang jelas saat ini baru satu orang ditahan (inisial L). Dua lagi (RA dan DA) melarikan diri. Tersangka DA dan RA diimbau segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” katanya.
Sebelumnya, naik status menjadi tersangka di kasus dugaan penganiayaan dan penculikan dua wartawan, oknum kepala dinas BKPSDM di Pemkab Karawang AA, belum ditahan. Lantas, apa alasan oknum kepala dinas berinisial AA itu belum ditahan?
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menjelaskan, AA belum ditahan karena usai menjalani pemeriksaan secara maraton, kondisi kesehatannya menurun, sehingga membutuhkan waktu istirahat dan perawatan.
Dikatakan Kasat Reskrim, AA menjalani pemeriksaan secara maraton dimulai sejak Kamis, 6 Oktober 2022, pukul 09.00 WIB hingga Jumat 7 Oktober 2022, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, AA langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, Jumat (7/10).
Tersangka berinisial AA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala BKPSDM sekaligus Kepala Bapenda Kabupaten Karawang.
Menurut Kasat Reskrim, penetapan tersangka terhadap AA ini merupakan hasil gelar perkara yang sudah cukup memenuhi alat bukti.
“Kita akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan, minggu depan akan kita jadwalkan,” ucap Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, sebelumnya polisi sudah menetapkan tiga tersangka, yakni RA (ASN), DA dan RR alias L. Namun, dari semua tersangka itu, baru L yang sudah ditahan. Sementara RA dan DA, hingga kini belum ditahan.
Adapun mengenai tersangka R dan D, Kasat Reskrim menegaskan, agar keduanya tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung. Sehingga R dan D harus segera kembali memenuhi panggilan penyidik.
“Ya, kita ada proses pemeriksaan berikutnya,” kata Kasat Reskrim. (Abh)