Surabaya, Demokratis
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memulai pemeriksaan awal dalam tahap penyidikan kasus ambruknya bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim gabungan mulai memeriksa sejumlah saksi sejak Senin (13/10/2025) untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan unsur pidana dalam insiden tersebut.
“Mulai hari Senin kemarin, tim gabungan melakukan proses pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” kata Abast di Surabaya, Selasa (14/10/2024) malam.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, serta sejumlah ahli. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang harus kami penuhi, mulai dari surat panggilan, tenggang waktu, hingga pemeriksaan. Itu yang kami lakukan sejak hari Senin,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Polda Jatim telah memeriksa 17 saksi dari berbagai latar belakang. Sejumlah saksi tersebut kembali dimintai keterangan dalam tahap penyidikan untuk pendalaman kasus.
“Tentu ada saksi-saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang telah diperoleh di tahap awal,” jelasnya.
Meski begitu, Abast belum merinci apakah sudah ada saksi baru yang diperiksa, termasuk dari pihak pimpinan pondok atau pihak terkait pembangunan.
“Terkait dengan pemeriksaan saksi tentu akan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa sebutkan siapa saja yang sudah diperiksa, karena proses masih berjalan. Kami mohon waktu, setelah analisis selesai akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan keluarga korban dan santri yang selamat dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat mereka masih dalam masa duka.
“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan mushalla tersebut. (JP)