Jakarta, Demokratis
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka, pemanggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan di hari Kamis, 28 November 2024 jam 10 di Gedung Bareskrim Polri,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Ade menjelaskan alasan pemeriksaan di Bareskrim Polri lantaran perkara yang ditangani merupakan gabungan dari penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dengan penyidik Kortastipidkor Polri. Adapun pemeriksaan dalam rangka melengkapi berkas.
“Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” kata dia.
Ade mengatakan, dalam pemeriksaan pada Kamis (28/11/2024) penyidik membuka peluang untuk menahan mantan pimpinan KPK tersebut.
“Nanti kita lihat (akan langsung ditahan atau tidak), kita tunggu pada kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Dasuki)