Jakarta, Demokratis
Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta. Mereka disebut sebagai bagian dari kelompok anarko.
“Sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka, 13 orang,” ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Selasa (13/5/2025).
Para tersangka yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara itu berinisial S, MZ, DS, HW, MB, TJ, GS, MF, EF, MM, JA, TA, dan AH. Menurut Reonald, penyidik meyakini terdapat dugaan tindak pidana dalam perbuatan para pelaku.
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini mereka belum ditahan. Para tersangka juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan penyidik. Oleh karena itu, surat panggilan kedua akan segera diterbitkan.
“Kami mengimbau kepada ke-13 tersangka agar kooperatif dan memenuhi panggilan. Jika tetap tidak hadir pada panggilan kedua, penyidik akan melakukan penjemputan paksa sesuai hukum acara pidana,” ujar Reonald.
Terkait alasan tidak dilakukan penahanan, ia menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan diskresi penyidik. “Penahanan itu bukan keharusan. Bisa dilakukan, tapi tidak wajib,” ujarnya.
Dalam kasus ini, 10 dari 13 tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas (ancaman 1 tahun 4 bulan), dan/atau Pasal 216 KUHP serta Pasal 218 KUHP dengan ancaman maksimal 4 bulan 2 minggu penjara. Sementara tiga tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 216 dan 218 KUHP.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa belasan tersangka diamankan karena melakukan tindakan anarkis, termasuk melempar batu ke arah pengguna jalan tol dan melawan petugas.
“Tindakan mereka menyebabkan kerusakan kendaraan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, dilakukan penindakan tegas,” kata Ade Ary. (Dasuki)