Jakarta, Demokratis
Polda Metro Jaya telah menerima laporan seorang warga yang jadi korban pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
“Benar (sudah menerima laporan),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut untuk nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya dilakukan pendalaman (terhadap laporan),” kata dia.
Seorang warga Jakarta Pusat, Samson (45) melaporkan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana guna memenuhi syarat pencalonan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024.
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.
“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan,” ujar Kuasa hukum Samson, Army Mulyanto, di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024) malam.
Dalam laporan itu, Samson membawa beberapa barang bukti. Ada tangkapan layar dari aplikasi KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai KTP. Dirinya berharap laporan yang dibuat kliennya bakal ditindaklanjuti polisi.
“Artinya, saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” kata dia.
Dia mengatakan, kliennya merasa keberatan lantaran tidak pernah menyatakan dukungan kepada Dharma dan Kun. Terpisah, Samson menegaskan tidak mengenal Dharma dan Kun apalagi tim sukses dari Dharma dan Kun.
“Saya sama sekali tidak pernah kenal dengan Dharma,” ucap Samson. (Dasuki)