Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sumbar Harus Membebaskan Tanpa Syarat 4 Orang Masyarakat, 3 Orang Mahasiswa dan 7 Orang Pendamping Hukum Yang Ditangkap dan Memulihkan Hak Mereka

Pasaman Barat, Demokratis

Masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar mengalami represi dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian dari Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Sebelum tindakan dilakukan oleh Polda Sumbar telah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.

Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat air bangis berada menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat, namun belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, Anggota Kepolisian Polda Sumbar melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid Raya.

Tidak hanya melakukan pembubaran secara paksa, anggota kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum. Berdasarkan informasi terdapat 4 orang masyarakat, 3 orang mahasiswa dan 7 orang pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar.

Tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum dan UU HAM. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian, yakni: Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009  tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, secara khusus tindakan anggota kepolisian Polda Sumbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar juga merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP.

Oleh karena itu kami mendesak:

  1. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap 4 orang masyarakat, 3 mahasiswa dan 7 pendamping hukum yang ditangkap secara paksa;
  2. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memerintahkan Divisi Propam Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana jika ditemukan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan juga terhadap Kabag Ops sebagai pengendali operasi di lapangan;
  3. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memulihkan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang baik secara fisik maupun psikis.
  4. Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ombudsman RI dan lembaga terkait untuk segera turun tangan mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi. (Tim)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles