Indramayu, Demokratis
Terpilihnya H Sirojudin sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di aula bank jabar banten (bjb) bulan Mei lalu menuai polemik dan berujung kontroversi.
Kini berbagai macam kalangan dan aliansi melakukan somasi serta petisi ke Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu. Di antaranya, Aliansi Masyarakat Pemerhati dan Penyelamat Olahraga (AMPPO) Kabupaten Indramayu, Pasukan Pejuang Pencari Keringat (P3K), Pemuda Peduli Olahraga dan Kesehatan Kabupaten Indramayu (PEMPORKESI), menolak hasil Musorkablub terpilihnya Sirojudin menjadi Ketua KONI.
Pada surat dengan Nomor 170/ 806/ Persidangan, perihal undangan menindaklanjuti dari ketiga surat organisasi tersebut di atas, untuk hadir guna beraudensi pada hari Jumat (18/6/2021), pukul 09:00 Wib, di Ruang Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu.
Menurut Muji perwakilan dari AMPPO, bahwa kehadirannya pada saat itu untuk memenuhi panggilan dari BK DPRD seperti surat yang telah dibuat oleh aliansinya atas sengkarut permasalahan Ketua KONI yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap mengawal proses ini. Sebagai masalah yang melanggar aturan itu, jadi kalau untuk hasil belum ada, hanya menyampaikan persoalan-persoalan kronologis dari awal dan masih proses, untuk proses selanjutnya akan diundang kembali. Dari pihak BK pun menanyakan bukti-bukti perihal terkait permasalahan itu,” ujar Muji saat keluar pintu BK.
Sementara Noval dari Ketua PEMPORKESI mengungkapkan bahwasanya selesai klarifikasi pada audiensi dalam ruangan dengan BK DPRD Indramayu itu akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan hasil yang maksimal sebagaimana keinginan dan tuntutannya.
“Hasil semua tuntutan dari keinginan teman-teman yang diundang, keinginan dari PEMPORKESI bahwasannya sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2005, bahwa KONI itu bersifat mandiri dan tidak ada campur tangan dari pihak pejabat publik,” jelas Noval saat diwawancara.
Tanggapan dan jawaban dari Ruyanto selaku ketua yang didampingi Karmadi di ruang BK pada saat itu menjelaskan, dari berbagai macam pengaduan yang dibuat sejumlah aliansi mengerucut kepada dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua KONI sebagaimana peraturan maupun kode etik.
“Kami undang semua untuk memastikan apakah aduan tersebut benar adanya. Jika benar aduan tersebut dibuat oleh yang bersangkutan maka kami (BK) akan meminta klarifikasi oleh kedua belah pihak. Adapun hasil tersebut kita tunggu sesuai proses untuk mendapatkan surat keputusan guna menetapkan sanksi untuk terlapor,” ungkap Ruyanto.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi maupun tanggapan oleh Sirojudin selaku Ketua KONI terpilih pada saat dikonfirmasi oleh Demokratis ketika dilaporkan oleh aliansi ke BK. Diketahui, bahwa Sirojudin masih mejabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. (RT/MYR)