Rabu, Oktober 2, 2024

Polemik Pembongkaran Pagar Alun-alun Menyisakan Pertanyaan

Indramayu, Demokratis

Program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dan Lucky Hakim, mulai dilaksanakan dan dirasakan oleh sejumlah masyarakat. Selain dengan adanya program unggulan yang dibuat tersebut, Bupati Indramayu pun mulai menepati janji kampanyenya dengan melakukan pembongkaran pagar alun-alun yang dilakukan pada pertengahan bulan Mei lalu.

Dalam kegiatan itu, sebagian unsur pejabat terlihat hadir dan turut menyaksikan pembongkaran pagar alun-alun yang menjadi pusat perhatian warga kota di antaranya, Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi IV, Ono Surono dari PDIP, Ketua Dewan Pimpinnya Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, H Sirojudin, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu, dan Kepala Kecamatan di Kabupaten Indramayu.

Pada surat yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk ditembuskan ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan Nomor 032/ 170/ P&E tanggal 8 Maret perihal usulan penghapusan aset pagar alun-alun, kemudian surat untuk Sekda dengan Nomor 032/ 655/ BKD tertanggal 22 Maret, perihal persetujuan pembongkaran dan Surat Bupati dengan Nomor 032/ 708/ BKD pada tanggal 25 Maret perihal persetujuan pembongkaran pagar.

Setelah pembongkaran pagar saat itu dilakukan dengan meriah, kini yang hanya tinggal menyisakan pertanyaan. Sejumlah tokoh dan publik mempertanyakan pola mekanisme, aturan maupun tahapan prosedur pada pembongkaran pagar alun-alun yang menghadap ke jalan utama itu.

Selain mempertanyakan apakah telah diterbitkankannya Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mendapatkan persetujuan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu agar dapat terbitnya surat penghapusan, publik pun ikut memperhatikan nilai buku bangunan yang telah dihapuskan oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Suryono, melalui Wendy Irwandi selaku PPTK mengatakan untuk kegiatan tersebut telah dilakukan sebagaimana aturan yang ada. Wendi pun menambahkan bahwa untuk nilai pagar alun-alun pada saat itu tidak mengetahui secara persis.

Sejumlah pekerja saat melakukan kegiatan untuk pembuatan taman di alun-alun.

“Lebih banyak mengetahui kepada Kepala Dinas selaku PPK. Kalau ke dalamannya saya tidak bisa menjelaskan. Untuk lainnya pun pada ranah PPK. Kita sama-sama tahu bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu program alun-alun rakyat,” jelas Wendi di ruang kerjanya, Kamis (3/6/2021).

Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah, Maulana Malik menjelaskan bahwa nilai perolehan pembuatan pagar pada tahun 2008 senilai Rp 713.144.000 dengan sistem lelang yang dikerjakan oleh PT Paramarta.

Sejauh ini menurut Maulana Malik, bahwa kegiatan yang dilakukan sudah ditempuh secara proses aturan dan mekanisme standar akuntasi pemerintahan (SAP) sebagaimana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pada Selasa (15/6/2021).

“Nilai buku setelah disusutkan bahwa pembongkaran pagar dinilai sebesar Rp 536 juta dari keseluruhan objek pagar. Untuk nilai buku tidak dihapus, tetapi dengan persetujuan pembongkaran untuk diubah menjadi taman. Yang ada surat persetujuan pembongkaran dari kepala daerah,” tutup Maulana.

Sementara anggota DPRD Kabupaten Indramayu Komisi IV dari Fraksi Golkar, M Alam Sukmajaya ketika dikonfirmasi oleh Demokratis perihal persetujuan pembongkaran pagar alun-alun yang dimaksud mengatakan, sampai saat ini belum ada persetujuan. “Tidak ada,” tutupnya, Rabu (16/6/2021). (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles