Jakarta, Demokratis
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Barang bukti sebanyak 18,7 kg diamankan dari kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus penangkapan 816 gram sabu pada Maret 2021 lalu. Hasil pengembangan, polisi mendapat informasi akan ada pengiriman sabu ke Jakarta dan Tangerang dari Sumatera.
“Di dalami oleh penyidik profilingnya mereka ini masalah jaringan Sumatera kemudian ditemukan ada barang tersebut akan masuk ke daerah Bengkulu di daerah Sumatera,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Setelah dilakukan pengintaian, polisi menangkap tersangka bernisial MT. Dari tangannya disita sabu seberst 18,7 kg yang dibungkus dengan kemasan teh Tiongkok.
“Menurut pengakuan awal bahwa dia disuruh (narapidana) dengan bayaran sekitar Rp200 juta apabila berhasil antar barang sampai Jakarta atau kepada pemilik si pemesan maka dibayar Rp200 juta menurut keterangan tersangka yang diamankan,” jelas Yusri.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. (Red/Dem)