Bekasi, Demokratis
Kepolisian Polsek Cikarang Barat diminta segera melakukan proses hukum atau penahanan terhadap REN yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ganda Ronalia Sipahutar (31) seorang ibu rumah tangga warga Perum Pesona Gading Blok K/2/10 RT 07/17 Desa Wana Jaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kasus penganiayaan yang menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cikarang Barat pada 11 September 2020 lalu, dengan No LP.STPL/1108/K/IX/2020/Sek Cik Barat. Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. Artinya pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat belum melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam laporan korban Ganda Ronalia Sipahutar kepada kepolisian mengatakan bahwa dirinya dianiaya oleh REN pada Jumat (11/9) sekitar pukul 18.00 Wib di Perum Pesona Gading Blok K 2/10 RT 07/17 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung. Kejadian berawal saat korban bersama suaminya berjalan-jalan di sekitar rumah. Tidak diketahui apa maksud dan tujuan pelaku mengolok-ngolok korban. Cekcok mulut pun terjadi hingga pelaku melakukan kepenganiayaan terhadap koban. Akibatnya bagian wajah dan bibir atas korban mengalami luka dan mengeluarkan darah akibat terkena pukulan dari pelaku sebanyak tiga kali.
Oleh karena itu, pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat yang menangani kasus penganiayaan terhadap korban segera mengusut tuntas kasus ini dan juga tersangka segera dilakukan penangkapan dan segera diproses hukum. (JS)