Selasa, November 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Ingatkan Ormas Jangan Minta THR Secara Paksa ke Pelaku Usaha

Jakarta, Demokratis

Jelang perayaan Idul Fitri 2020, banyak Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan ataupun ke beberapa tempat usaha. Hal ini merupakan tindakan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, selama tidak ada tindak pidana yang dilakukan, maka pihaknya tidak akan menindaknya.

“Gini kalau ditanya ke Polisi selama tidak ada tindak pidana terjadi, itu penanganan bisa saja tapi di satu sisi kita harus preventif pencegahan. Kalau dia cuma minta THR terus menanggapi memberi baik Pengusaha memberi THR, yah nggak ada masalah,” ujar Yusri, Rabu (13/05/2020).

Jika Pengusaha menolak memberikan THR kepada Ormas pun tidak masalah karena tidak boleh meminta dengan secara paksa apalagi dengan cara kekerasan seperti memukul.

“Selama ada take and gift nggak ada masalah lah, tapi kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan ya baru tidak boleh karena nggak punya rasa keharusan, atau terjadi tindak pidana di situ di memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti,” tegas dia.

Saat ini para Ormas sudah mulai bisa berpifikir untuk tidak meminta secara memaksa lantaran takut dilaporkan ke Polisi atau berurusan dengan Polda Metro Jaya.

“Kalau memaksa dia pasti juga mikir lah pasti, kalau memaksa jaman sekarang pasti nanti dikenal lah dan kalau dilaprin sama yang diteror juga sama pemerasan itu,” tandasnya. (Red/Demokratis)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles