Bandung, Demokratis
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung terus mengejar terduga pelaku yang masih buron dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang siswi kelas 6 SD berusia 12 tahun di Kota Bandung, yang dijual ke 20 pria hidung belang.
Sejauh ini, polisi telah meringkus dua tersangka, yakni AD dan DF. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa pihaknya masih aktif melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Terkait satu pelaku yang masih dalam status DPO, masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kombes Pol Budi Sartono dalam keteranganya, Kamis (21/12/2023).
Budi memberikan imbauan kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anak mereka, terutama saat bermain handphone dan menggunakan media sosial.
“Imbauannya terkait kejadian kemarin, seorang anak perempuan dilaporkan hilang. Ternyata setelah ditemukan, korban berada dalam kendali seorang laki-laki yang lebih dewasa,” tambahnya.
Oleh karena itu, Budi menyarankan agar orang tua selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial dan handphone.
“Khususnya untuk anak-anak yang masih di bawah umur, sebaiknya jangan dibiarkan menggunakan HP sendirian. Jika memungkinkan, awasi percakapan dan aktivitas online mereka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KJP (12) siswi kelas 6 SD, dilaporkan menghilang dari rumah, setelah sebelumnya pamit untuk pergi ke sekolah pada 28 November 2023. Orang tua korban sempat melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setelah beberapa hari dinyatakan hilang.
Korban tidak pulang ke rumah karena terbujuk dengan rayuan salah satu tersangka AD, yang dikenal melalui media sosial. Tersangka mengajak korban KJP untuk menginap di salah satu apartemen.
Tidak hanya mencabuli korban, AD juga tega menjual korban di situs kencan online kepada para pria hidung belang selama 11 hari. Tidak hanya itu, AD juga sempat memindahtangankan korban kepada rekannya, DF yang juga turut mencabuli dan menjual korban yang masih berusia 12 tahun tersebut kepada 20 pria hidung belang lainnya di Kota Bandung.
Setelah melakukan pencarian selama tiga pekan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan siswi kelas enam SD di Kota Bandung yang sempat menghilang dari rumah. Selain mengamankan korban, petugas juga meringkus dua pria, yakni AD dan DF.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 76d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. (Red/Dem)