Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Sebut Preman “Tiarap” Ketika Mereka Sidak

Jakarta, Demokratis

Aparat kepolisian mengaku sulit menindak pungkutan liar (pungli) yang berada di pengawasan peti kemas Tanjung Priok. Polisi kerap kucing-kucingan dan ketika sidak, para oknum hilang atau tiarap.

Hal itu dikatakan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam dialog acara “Lunch Talk BeritasatuTV”.

Ia menyebut, polisi mengelompokan aksi pungli menjadi 2 klaster. Kelompok pertama berada di luar kawasan peti kemas dan para preman ini kerap mengutip Rp 2.000 hingga Rp 5.000 untuk setiap aktivitas logistik.

“Kedua pungli di dalam kawasan peti kemas. Pungli ini yang melibatkan karyawan perusahaan peti kemas. Setiap kita datangi (sidak) mereka tiarap,” kata Ahmad.

Dari sisi aktivitas, kata Ahmad, pungli yang berada di dalam area peti kemas, selain kutipan lebih besar juga lebih meresahkan lantaran kutipan berimbas pada aktivitas peti kemas.

“Aktivitas pungli di dalam ini yang menghambat. Ketika tidak setoran, maka tidak mendapatkan pelayanan,” paparnya.

Saat ini, polisi telah mengamankan satu orang yang dinilai paling bertanggung jawab dan 49 orang yang berperan sebagai anak buah dan menjalankan aksi pungli.

Ahmad pun memastikan, saat ini polisi masih masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan, polisi akan melakukan pemeriksaan berjenjang ke tingkat atau level pimpinan operator peti kemas Tanjung Priok.

Ahmad menambahkan, melalui instruksi Kapolri memastikan bahwasannya pemberantasan aksi premanisme dan pungli tidak hanya berlaku di Jakarta saja, tetapi juga di setiap Polda-Polda, Polres, hingga tingkat Polsek di Indonesia.

“Pemberantasan premanisme bukan hanya di pelabuhan tetapi juga di tempat yang rawan gangguan kriminalitas dan gangguan kamtibmas di seluruh Nusantara,” tutup Ahmad. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles