Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tangkap Pemilik dan Penyimpan Bom Ikan Yang Meledak, Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Sibolga, Demokratis

Kasus ledakan bom ikan yang terjadi di gudang sebuah tangkahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Senin (24/1/2022) lalu, akhirnya terungkap. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi, Polres Kota Sibolga menetapkan dua terduga pemilik sekaligus penyimpan bom yang meledak.

Kedua pemilik yakni D (31) warga Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dan FA (37) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Kedua pelaku diamankan dari dua tempat berbeda. Beberapa alat bukti turut diamankan seperti selang kompresor, pemberat, pematik, dan dua kaleng cat serta bubuk mesiu.

Kapolres kota Sibolga AKBP Taryono Raharja, didampingi Wakil Wali Kota Sibolga, Danlanal Sibolga dan Dandim 0211 Tapanuli Tengah, dalam konfrensi pers, Senin (31/1/2022) menyebutkan, dua orang yang diamankan adalah orang yang bertanggung jawab atas terjadinya ledakan bom ikan di tangkahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga.

“Keduanya membawa bom ikan tersebut ke tangkahan Baringin, dari tempat penyimpanan di kawasan Mela, Tapteng,” kata AKBP Taryono.

Diungkapkan, pada waktu terjadi ledakan, kedua pemilik berada di lokasi. Keduanya langsung melarikan diri pasca terjadinya ledakan. Namun pelarian terduga pemilik ke daerah Sumatera Barat terendus pihak kepolisian. Karena perbuatannya, pemilik bom ikan yang meledak terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara,” sebut Kapolres Sibolga.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kota Sibolga juga menyampaikan komitmen pemberantasan penangkapan ikan dengan penggunaan bahan peledak di perairan laut Sibolga dan Tapanuli Tengah. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles