Tapteng, Demokratis
Pelaku penyalahgunaan narkotika diringkus polisi dari sebuah rumah yang terletak di Jalan SM Raja Gang Pakmin, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (17/12/2020), sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku yang berinisial ET alias J (45), polisi menyita barang bukti lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Tidak hanya itu, dari pria yang berprofesi sebagai nelayan ini juga disita barang bukti lainnya berupa satu set alat hisap sabu, satu buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet, dan satu unit handpone merk Samsung berwarna hitam putih.
“Pelaku berinisial ET alias J, warga Jalan SM Raja Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng, Iptu Horas Gurning, melalui pesan tertulis Selasa (22/12/2020).
Dipaparkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika di salah satu rumah di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil, sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan sekaligus mendatangi lokasi.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama E T alias J. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, namun tidak menemukan barang bukti apapun. Namun saat aparat melakukan penggeledahan lokasi, ditemukan lima paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
“Pelaku mengakui jika barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AT,” timpal Gurning.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)