Jakarta, Demokratis
Bareskrim Polri mengungkap kasus penyusupan situs judi online di dalam situs resmi milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Sebanyak 19 tersangka diamankan dalam perkara ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini bermula dari kabar situs-situs pemerintah disusupi iklan judi online sejak Agustus 2021. Bareskrim Polri kemudian membentuk tim untuk mengusut kasus ini.
“Dari penyelidikan kita mendapatkan adanya sindikat yang memasarkan untuk decline. Jadi, kita sudah mendapatkan dari pada penyelidikan itu sasaran di kementerian pendidikan dan lembaga pendidikan,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Argo menjelaskan, sindikat ini biasa beroperasi dengan cara memasukan link ke dalam situs resmi pemerintah. Sindikat ini sengaja menyusupkan link judi online untuk keuntungan pribadi.
“Kenapa orang-orang ini menggunakan situs pemerintah? Karena untuk iklan ini membutuhkan rating, nanti kalau naik algoritmanya tinggi. Ini tujuannya kenapa menggunakan situs-situs pemerintah? Karena kalau sendiri nanti rating akan naik, memanfaatkan akun pemerintah,” terangnya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Sedangkan 19 pelaku diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Dasuki)