Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Tetapkan Oknum Pejabat Pemkab Karawang Penganiaya Wartawan Jadi Tersangka

Subang, Demokratis

Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahadian menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kapolres Karawang bersama jajarannya yang telah on the track dalam menangani kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan tersebut sehingga  oknum ASN pejabat Pemkab Karawang berinisial  AA ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami IWO Indonesia mengapresiasi kerja bapak Kapolres Karawang beserta jajarannya yang sudah menegakan keadilan di bumi Karawang. Dengan menetapkannya AA sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Icang, pihaknya juga berharap AA tidak hanya sekedar ditetapkan sebagai tersangka namun sampai ke P21.

“Kami berharap AA bersama ketiga tersangka lainnya, tidak sekedar menetapkan tersangka namun untuk segera menetapkan P21- nya. Yang mana sama -sama kita menduga bahwa mereka sudah melakukan penganiayaan dan penculikan kepada kedua rekan kita,” ungkap Icang.

Menurutnya, penetapan tersangka adalah babak baru, selanjutnya IWO Indonesia akan terus mengawal sampai ke persidangan. “Selanjutnya kami akan mengawal sampai kepersidangan. Mengawal sampai kasus ini selesai,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPD IWO Indonesia Karawang, Syuhada Wisastra menuturkan, IWO Indonesia Karawang tidak akan mengenal lelah mengawal kasus ini demi penegakan hukum dan terwujudnya keadilan. “Kita akan terus mengawal dan tidak mengenal lelah sampai kasus ini disidangkan,” kata Syuhada seraya mengungkapkan rasa apresiasi dan terima kasihnya kepada Polres Karawang.

“Terima kasih kepada bapak Kapolres Karawang beserta jajarannya untuk kinerjanya yang sangat luar biasa,” pungkasnya.

Diketahui, sejak terjadinya kasus dugaan penganiayaan dan penculikan yang terjadi kepada dua wartawan beberapa waktu lalu, IWO Indonesia tidak mengenal lelah memperjuangkan agar keduannya mendapatkan keadilan hukum.

Berbagai langkah ditempuh, termasuk dengan melayangkan surat kepada Kemendagri RI, DPR RI, dan Mabes Polri.

Bahkan, IWO Indonesia diwacanakan akan mendatangi Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang untuk mempertanyakan status AA dan R yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Apakah dinonaktifkan atau seperti apa.

“Terkait apakah AA dan R sudah dinonaktifkan atau belum setelah ditetapkannya menjadi tersangka. Kami bersama seluruh jajaran DPD IWO Indonesia akan segera melakukan konsolidasi,” pungkas Icang.

Sementara itu, Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton pada Kamis (6/10) pagi, hingga Jumat (7/10) dinihari. “Kita telah melakukan pemeriksaan dari Kamis jam 9 pagi, hingga Jumat dini hari terhadap saudara AA (oknum ASN penganiaya dua wartawan), dan akhirnya kita tetapkan saudara AA sebagai tersangka,” kata Arief saat ditemui awak media di Mapolres Karawang, Jumat (7/10/2022).

Dia menuturkan, AA diperiksa di Mapolres Karawang didampingi beberapa tim kuasa hukumnya. Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara dan menyatakan alat bukti terpenuhi. “Kita melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dengan bukti-bukti yang cukup, kemudian yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Kendati demikian, dituturkan Arief, AA tidak ditahan setelah ditetapkan tersangka. Sebab pada saat pemeriksaan, kondisi kesehatannya menurun. Diketahui, AA merupakan seorang ASN yang kini menjabat sebagai kepala intansi atau kedinasan, yakni Badan Kepegawaian Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

Selain menjabat sebagai Kepala BKPSDM, ia juga diketahui tengah mengemban tugas sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang. Untuk tersangka AA yang tidak ditahan, Arief menmbahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali, dan dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Sementara untuk tersangka lain yakni R oknum ASN, dan D yang belum memenuhi panggilan polisi, ia mengharapkan agar keduanya kooperatif. “Untuk 2 tersangka yakni, R dan D, kami harapkan untuk kooperatif, kami tunggu di Polres Karawang,” tandasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles