Tangerang, Demokratis
Mobil Mitsubishi Colt L300 tertangkap tangan melakukan penimbunan solar di salah satu SPBU BSD, Tangerang Selatan.
Dalam video yang dilihat, mobil Mitsubishi Colt L300 itu dimodifikasi untuk menimbun solar bersubsidi. Terdapat dua tangki besar di dalam boks kendaraan tersebut.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga mengakali aplikasi Pertamina dalam pengisian bahan bakar dengan mengganti pelat nomor mobil.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku dan dilakukan penahanan.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Alvino saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Alvino menyebut bila pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 juta,” tutupnya. (Tmr)