Banjar, Demokratis
Untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukumnya Polres Banjar mengerahkan seluruh anggota supaya bertindak cepat tanggap setiap pengaduan masyarakat.
Seperti kejadian pada tanggal 7 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB ketika 3 anggota Polsek Banjar sedang melaksanakan pengamanan kepulangan jemaah haji Kota Banjar di Alun-alun Kota Banjar, seorang pemuda datang mengadukan bahwa dirinya dikejar oleh pemuda dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bripka Sandi beserta dua anggota mengecek ke sekitaran Jalan Kapten Jamhur dan ada sekelompok pemuda sedang berkumpul dan setelah dicek ada pemuda yang melarikan diri, dikejar dan berhasil diamankan beserta satu bilah parang sepanjang 59 cm.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian diamakanlah tersangka RA,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat konfrensi pers, Rabu (31/8/2022).
Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. menambahkan bahwa satu bilah parang sppanjang 59 cm pada tersangka bukan peruntukannya dibawa pada dini hari dan dapat digunakan untuk melukai korbannya.
Tersangka RA diamankan di rumah tahanan negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, saat ini tersangka RA diancam dengan kurungan paling lama 10 tahun.
Kapolres Banjar juga mengimbau kepada warga masyarakat apabila tidak ada keperluan yang mendesak, jangan keluar rumah terlebih pada malam atau dini hari.
“Secara rutin Kami setiap malam Minggu melaksanakan patroli skala besar antisipasi aktifitas berandal atau geng motor,” ucap Kapolres Banjar. (Deni)