Jakarta, Demokratis
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH beserta personel gabungan menggencarkan sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Banjar, Selasa malam (12/1/2011).
Hal menindaklanjuti Surat Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/20/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proposional di wilayah Kota Banjar untuk membatasi kegiatan seluruh pelaku usaha sampai dengan pukul 19.00 Wib.
Untuk itu, Kapolres Banjar beserta personel gabungan TNI/Polri, Sat Pol PP, Dishub, serta BPBD di Kota Banjar melakukan patroli mendatangi dan mengimbau kepada para pelaku usaha untuk membatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 Wib.
Dalam pelaksanaan patroli tersebut Kapolres Banjar beserta rombongan berjalan kaki menyusuri jalan-jalan protokol di Kota Banjar.
Kemudian dengan menaiki kendaraan roda empat dengan sambil menyampaikam woro-woro PPKM melalui pengerah suara pada kendaraan dinas Polres Banjar.
Ditemui setelah pelaksanaan patroli, Kapolres Banjar yang dikenal selalu turun langsung setiap kegiatan-kegiatan tersebut mengatakan pihaknya bersama instansi terkait berkomitmen untuk terus menyampaikan Keputusan Walikota Banjar tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Hal ini kami laksanakan sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid-19, kami harap masyarakat terutama para pelaku usaha dapat memaklumi dan mematuhi pembatasan jam operasional ini,” ucap Kapolres Banjar.
Menurutnya, dalam masa PPKM yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, masyarakat harus mengingat 5M, yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi kegiatan.
“Jadi sekarang, tidak hanya 3M, tapi 5M untuk mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM ini,” kata Kapolres Banjar. (Deni)