Banjar, Demokratis
Jajaran Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan bandar besar obat-obatan ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir obat tanpa surat-surat berbagai jenis dan merek siap edar. Hal tersebut digelar saat konferensi pers, Selasa (16/6/2020) pagi.
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki berinisial MR yang telah mengedarkan obat jenis hexymer, yang didapat dengan cara membeli melalui akun online.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Usep Supiyan SH diketahui pemilik akun tersebut berinisial I dan berhasil menangkap tersangka di kantor J&T Pisangan Jakarta Timur.
“MR Alias Gendut yang telah mengedarkan obat jenis hexymer, diketahui bahwa obat hexymer tersebut didapat dengan cara membeli melalui online kemudian tim melakukan under cover buy ke akun tersebut dan melakukan control delivery setelah diketahui pemilik akun tersebut bernama Inisial I. Tim berhasil menangkap tersangka di kantor J&T Pisangan Jakarta Timur,” ujar Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH.
Dengan barang bukti itu, polisi lalu membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledehan itulah, polisi menemukan juga barang bukti obat terlarang sebanyak 247.618 ribu butir obat-obatan berbagai merk, di antaranya 49.000 butir jenis obat heximer dan sebanyak 10.450 butir jenis obat atau pil trihexyphenidyl.
Polisi pun langsung mengamankan tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Banjar. Perbuatan MR dinilai telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (Rendy/Wawan)