Kamis, November 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Banjar, Demokratis
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.

Tersangka WA (46 tahun) berhasil diamankan oleh jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di rumahnya masih wilayah Banjar.

“Pelaku dapat ditangkap berawal dari korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjar selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada identitas tersangka,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny SIK MH, Jumat (30/10).

Menurut Kapolres Banjar, pelaku WA melakukan aksinya pada tanggal 21 Oktober 2020 lalu, di rumah kontrakan Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

“Pelaku WA melakukan aksinya dengan cara menjanjikan korban LF 16 tahun memberikan 1 buah HP apabila mau melakukan persetubuhan dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang -undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar). (Deni)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles